SOROTAN KATA – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan tersangka FL (Fandy Lingga), adik dari tersangka Hendry Lie, beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
“Penyerahan tahap dua ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015–2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Barang bukti yang diserahkan atas nama tersangka FL meliputi dokumen serta tanah dan bangunan.
Harli menjelaskan, keterlibatan FL dalam kasus ini bermula ketika tersangka SP dan RA, yang merupakan Direksi PT RBT, menginisiasi pertemuan dengan MRPT dan EE, Direksi PT Timah Tbk., untuk merencanakan tindak kejahatan.
Mereka menyamarkan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah, sebagai kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan pemrosesan dan peleburan timah, serta menyepakati harga.
“Tindakan ilegal ini dibungkus dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan PT Timah,” jelasnya.
FL, sebagai marketing PT Tinido Inter Nusa (TIN), ikut serta dalam kerja sama ini dan mendirikan perusahaan fiktif CV BPR dan CV SMS untuk menjalankan kegiatan ilegal tersebut.
FL dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan penyerahan tersangka FL ke Kejari Jaksel, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah melimpahkan total 19 berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Diketahui, FL adalah adik dari tersangka Hendry Lie (HL), yang merupakan pemilik manfaat (beneficiary owner) PT Tinido Inter Nusa (TIN), dan juga terlibat dalam kasus korupsi timah ini.***