SOROTAN KATA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan dua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 sebelum mengumumkan perolehan kursi legislatif dari setiap partai politik.
“Dengan demikian, rencana kami untuk menetapkan perolehan kursi partai politik belum dapat dilanjutkan,” kata anggota KPU Idham Holik pada rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Juli 2024.
Idham menjelaskan, awalnya KPU akan mengumumkan jumlah perolehan kursi legislatif pada hari ini. Namun, KPU menerima informasi bahwa ada dua gugatan PHPU Pileg 2024 yang masuk ke MK pada Rabu siang.
Berdasarkan situs resmi MK, permohonan pertama mengenai PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan nomor laporan 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/024 diajukan oleh Partai Nasdem.
Permohonan kedua adalah PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Banten Tahun 2024 dengan nomor laporan 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 diajukan oleh Partai Demokrat.
Idham belum dapat memastikan kapan MK akan menyelesaikan sengketa PHPU tersebut.
Setiap partai politik harus sudah mengetahui jumlah perolehan suara hasil Pemilu 2024 untuk mencalonkan kepala daerah yang pendaftarannya dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Melihat hal ini, Idham yakin MK akan mempertimbangkan jadwal pendaftaran calon kepala daerah pada pilkada sehingga sengketa PHPU cepat selesai dan KPU dapat segera mengumumkan perolehan suara hasil Pemilu 2024.
“Kami sangat yakin hal tersebut akan menjadi pertimbangan khusus MK, tetapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya,” kata Idham.***