Daerah
Pemkot Tidore Perkuat Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Tekankan Transparansi dan Pencegahan Korupsi

SOROTAN KATA – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program strategis nasional. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman saat menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pengarahan Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Tidore, Rabu (9/7/2026).
Dalam arahannya, Ahmad Laiman mengatakan Program Makan Bergizi Gratis merupakan amanah pemerintah pusat yang harus dijalankan secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, program tersebut menjadi salah satu prioritas nasional dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Karena itu, seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk mengawal keberhasilan pelaksanaannya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memberikan dukungan penuh agar Program Makan Bergizi Gratis berjalan dengan baik. Keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari terlaksananya kegiatan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan, tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Ahmad Laiman.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari koordinasi lintas sektor, penentuan lokasi, survei lapangan, hingga memastikan kesiapan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar seluruh tahapan pelaksanaan berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap komitmen seluruh pihak semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore, Sabar Evryanto Batubara, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang didukung anggaran negara dalam jumlah besar. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengelolaan Program MBG mengacu pada berbagai regulasi, mulai dari ketentuan mengenai keuangan negara, pengadaan barang dan jasa, administrasi pemerintahan, aparatur sipil negara, hingga pedoman teknis yang diterbitkan pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Ia menjelaskan, kebijakan Program MBG juga diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap makanan bergizi, mendorong pemanfaatan bahan pangan lokal, memberdayakan pelaku usaha daerah, serta menerapkan tata kelola yang baik melalui proses perencanaan, pengadaan, distribusi, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan secara transparan.
“Seluruh pelaksana diharapkan mematuhi ketentuan hukum, menyusun administrasi secara tertib, mengedepankan transparansi, memperkuat pengawasan internal, serta tidak ragu berkonsultasi apabila menghadapi persoalan hukum. Pencegahan korupsi harus menjadi bagian utama dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis,” tegas Sabar Evryanto.
Ia mengingatkan, praktik korupsi dalam pelaksanaan Program MBG akan berdampak langsung terhadap kualitas layanan kepada penerima manfaat, menyebabkan pemborosan anggaran negara, menurunkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan risiko masalah gizi, hingga menghambat pembangunan sumber daya manusia.
“Karena itu, seluruh pihak harus menjaga integritas dan menjalankan program ini secara profesional, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi agar tujuan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar tercapai,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Tidore Kepulauan, Aprilia Chaerunnisa, menegaskan bahwa keberhasilan Program MBG membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun pengelola SPPG.
Menurutnya, setiap SPPG memiliki tanggung jawab memastikan makanan yang didistribusikan aman, bergizi, higienis, dan tepat sasaran.
“Saat ini Kota Tidore Kepulauan memiliki 11 SPPG. Sebanyak delapan unit telah beroperasi, satu unit sedang dihentikan sementara karena renovasi, sedangkan dua SPPG lainnya yang berada di wilayah satelit Maitara dan Puncak masih dalam tahap persiapan operasional serta pelatihan,” jelas Aprilia.
Ia berharap seluruh SPPG terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, serta menjalankan program sesuai standar operasional agar manfaat Program Makan Bergizi Gratis benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak di Kota Tidore Kepulauan.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut turut dihadiri Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias, Pasi Intel Kodim 1505/Tidore Letda Inf. Iskandar S. Alting, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taher Husain, pimpinan OPD terkait, serta para pengelola SPPG se-Kota Tidore Kepulauan.
Daerah2 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah2 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah1 tahun agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Berita1 tahun agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Daerah1 tahun agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Daerah1 tahun agoDua Kali Kunjungan Bersejarah Presiden Soekarno ke Tidore
Daerah1 tahun agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara
Berita2 tahun agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf











