Connect with us

Daerah

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Koperasi Merah Putih

Published

on

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Koperasi Merah Putih.

SOROTAN KATA – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat koordinasi untuk merumuskan rencana tindak lanjut program tersebut. Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, Ismail Dukomalamo, bertempat di Ruang Rapat Sekda pada Senin (21/4/2025).

Dalam arahannya, Ismail Dukomalamo menegaskan bahwa dasar hukum pembentukan koperasi ini sudah sangat jelas. Selain Instruksi Presiden, juga telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan dari Menteri Koperasi melalui Nomor 1 Tahun 2025 serta surat edaran pendukung lainnya. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti dan melaksanakan program ini.

Advertisement

“Meski secara praktik pembentukannya kali ini berbeda dari biasanya—yang umumnya diinisiasi oleh desa atau kelurahan—namun sesuai regulasi, kini pemerintah daerah yang diberi tanggung jawab untuk membentuk koperasi. Ini adalah perintah langsung dari pemerintah pusat yang wajib kita jalankan,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan di lapangan, perlu diskusi dan perencanaan yang matang agar koperasi yang dibentuk benar-benar berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi dengan keberadaan BUMDes agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dan peran.

Advertisement

“Ini harus dibicarakan bersama antara Dinas PMD dan Dinas Perindagkop UKM. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan merespons positif regulasi yang ada, tinggal bagaimana kita menyusun langkah teknis ke depan. Untuk pembiayaan, tentu akan dikoordinasikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Selvia M. Nur, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan strategi penting dalam upaya pemberdayaan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal, serta mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan sebagaimana selaras dengan visi pembangunan nasional.

Advertisement

“Program ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden. Peran OPD sangat dibutuhkan dalam percepatan pelaksanaannya, seperti Dinas PMD, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kelautan dan Perikanan. Adapun bentuk pelaksanaan koperasi bisa berupa pendirian baru, pengembangan koperasi yang ada, atau revitalisasi koperasi yang tidak aktif,” paparnya.

Rapat yang turut dihadiri oleh seluruh OPD terkait serta para camat se-Kota Tidore Kepulauan ini menghasilkan beberapa kesimpulan awal yang akan disampaikan terlebih dahulu kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk mendapatkan arahan lanjutan. Dinas Perindagkop dan UKM pun diminta segera menyusun rincian kebutuhan teknis, mulai dari tahap sosialisasi hingga proses pendirian koperasi Merah Putih.***

Advertisement
Advertisement

Trending