SOROTAN KATA – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meminta agar pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tidak merusak fasilitas umum.
“Kami meminta kerja sama dari semua pihak untuk menaati aturan yang telah ditetapkan, terutama terkait pemasangan alat peraga kampanye, agar tidak merusak fasilitas umum,” kata Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N Kaya pada Selasa, 24 September 2024.
Ia menegaskan, pemasangan APK atau iklan lainnya dengan cara memaku di pohon tidak diperbolehkan, karena dapat merusak pohon tersebut.
Pemasangan baliho atau spanduk juga harus memperhatikan keindahan dan kenyamanan kota, yakni tidak mengganggu pemandangan lalu lintas dan ketertiban lingkungan.
“Ada lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye, kami berharap hal ini menjadi perhatian bersama,” tambahnya.
Ia menyampaikan, kunci dari pilkada damai adalah melalui pelaksanaan kampanye yang damai dengan menawarkan visi dan citra pasangan calon.
“Banyak potensi kerawanan dalam pilkada yang harus dihindari. Oleh karena itu, deklarasi kampanye damai adalah momen penting bagi kita untuk menyatakan komitmen bersama dan menyatukan persepsi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
Ia berharap, Pilkada Kota Ambon bisa berjalan dengan aman, damai, dan demokratis tanpa adanya perpecahan di antara masyarakat Kota Ambon.
“Saya kira ini penting, karena di sini kita menyatukan persepsi agar tidak ada kesalahpahaman dan pilkada kita bisa berjalan damai dan sukses,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar ASN Pemkot Ambon tetap menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan kepada Bawaslu jika ada pelanggaran aturan dalam pelaksanaan kampanye,” tutupnya.***