Connect with us

Nasional

Paslon Kepala Daerah Dapat Gunakan Fasilitas Pemerintah untuk Kampanye, Begini Penjelasan Bawaslu RI

Published

on

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

SOROTAN KATA – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan, pasangan calon kepala daerah dapat menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye dalam Pilkada Serentak 2024.

Ia mencontohkan salah satu fasilitas milik pemerintah, yang sering digunakan sebagai tempat kampanye besar, yaitu Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

Advertisement

“Apakah sarana pemerintahan bisa menjadi tempat kampanye? Boleh saja. Gelora Bung Karno sudah puluhan kali menjadi tempat rapat umum. Jadi tidak ada masalah dengan hal itu,” kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada hari Senin, 28 Oktober 2024.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa calon kepala daerah dapat melakukan kampanye di aula milik pemerintah desa (pemdes) jika aula tersebut disewakan.

Advertisement

“Untuk kampanye, baik yang berupa rapat umum maupun rapat terbatas, balai desa ini bisa digunakan jika disewakan, maka itu masih diperbolehkan,” ujarnya.

Bagja juga menegaskan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye boleh dilakukan, tetapi harus mengedepankan prinsip keadilan sehingga pemerintah setempat harus menerapkan kebijakan yang sama kepada semua pasangan calon kepala daerah.

Advertisement

“Jika aula desa tidak disewakan dan tidak dibuka untuk umum, maka ketentuan itu juga berlaku untuk kampanye,” pungkas Bagja.***

Advertisement
Advertisement

Trending