Connect with us

Hukrim

Narkotika Jenis Baru Jadi Perhatian Khusus BNN dalam Langkah Pencegahan

Published

on

Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BNN dengan ID Next Leader dalam acara bertajuk "Future Leader Fast 2024" di Jakarta, Minggu (6/10/2024). BNN RI.

SOROTAN KATA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) kini menjadi perhatian khusus dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Dalam acara penandatanganan kerja sama di Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Agus Irianto, menyampaikan bahwa hingga tahun 2024, jumlah NPS yang berkembang di dunia mencapai 1.247 jenis, sementara di Indonesia terdapat 167 jenis NPS yang sudah terindikasi beredar.

Advertisement

“Ini membuat BNN terus berupaya membangun kesadaran di seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda, tentang permasalahan dan bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Agus dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Sebagai langkah mewujudkan generasi muda yang bebas dari narkotika, BNN bersama ID Next Leader menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam acara bertajuk Future Leader Fast 2024.

Advertisement

Kerja sama ini mencakup beberapa hal, termasuk pertukaran data dan/atau informasi terkait upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta pembinaan generasi muda dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh ID Next Leader di tingkat nasional maupun internasional.

Selain itu, kerja sama ini juga melibatkan pemberdayaan peran ID Next Leader dalam mendukung P4GN serta bidang-bidang lain yang disepakati oleh Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN bersama ID Next Leader.

Advertisement

Agus menekankan bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak negatif terhadap kehidupan manusia, terutama generasi muda. Oleh karena itu, upaya P4GN menjadi langkah strategis untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

BNN telah mengukur angka prevalensi penyalahgunaan narkotika pada tahun 2023, dan hasil survei menunjukkan prevalensi sebesar 1,73 persen atau setara dengan 3,33 juta orang. Kelompok usia produktif, yaitu 15-49 tahun, tercatat sebagai yang paling rentan terhadap penyalahgunaan narkotika.

Advertisement

“Kelompok usia ini yang berpotensi menghambat tercapainya Indonesia Emas 2045,” tambahnya.

ID Next Leader adalah wadah bagi generasi muda untuk mengembangkan potensi dan mencapai tujuan mereka. Dalam proses tersebut, ID Next Leader membutuhkan bimbingan dari pihak-pihak berpengalaman, termasuk BNN, untuk mengarahkan generasi muda dalam mengambil keputusan yang efektif.***

Advertisement
Advertisement

Trending