Connect with us

Hukrim

Dugaan Pelanggaran Libatkan Calon Wali Kota Tidore Nomor Urut 1, Begini Penjelasan Bawaslu

Published

on

Komisioner Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Nasir

SOROTAN KATA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan melalui Sentra Gakkumdu telah menggelar rapat pleno terkait dugaan politik uang yang melibatkan Calon Walikota Nomor Urut 1, Muhammad Sinen.

Dalam rapat tersebut, Gakkumdu secara resmi menghentikan kasus tersebut karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana Pemilu, sebagaimana yang dilaporkan oleh Tim Hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2, Samsul Rizal Hasdi dan Adam Dano Jafar alias SAM ADA.

Advertisement

“Karena laporan tersebut tidak memenuhi pasal 187 a, sebagaimana yang dilaporkan, sehingga kasusnya dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” jelas Komisioner Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Nasir pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Isman menjelaskan, unsur-unsur yang tidak terpenuhi dalam laporan tersebut termasuk kurangnya alat bukti, tidak adanya saksi, serta tidak ditemukan keterangan yang menunjukkan bahwa terlapor, Muhammad Sinen, menjanjikan atau memberikan sesuatu untuk mempengaruhi dan mengajak orang memilihnya.

Advertisement

Di sisi lain, Tim Hukum pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1, Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman alias MASI AMAN, menilai bahwa Bawaslu dan Gakkumdu telah bekerja secara profesional sesuai hukum yang berlaku.

“Bagi kami, Gakkumdu sangat kredibel dan profesional dalam menangani kasus ini. Oleh karena itu, kami mengimbau agar siapa pun yang melapor harus mampu membuktikan bahwa laporan tersebut benar-benar berdasarkan fakta,” ujar Rustam Ismail, anggota Tim Hukum MASI AMAN.

Advertisement

Rustam juga menambahkan bahwa setelah laporan diajukan ke Bawaslu, pihaknya mempelajari laporan tersebut dan yakin bahwa laporan itu akan ditolak atau dihentikan oleh Bawaslu.

“Sejak awal kami sudah yakin bahwa kasus ini tidak akan memenuhi unsur sebagaimana yang dilaporkan sesuai pasal 187 jo pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tambahnya.***

Advertisement
Advertisement

Trending