SOROTAN KATA – Polresta Bandara Soekarno Hatta mengamankan seorang WNA asal Mesir berinisial RM, diduga mencuri handphone jenis iPhone milik seorang penumpang di Terminal 3 Bandara Internasional Soetta, Tangerang, Banten.
“WNA asal Mesir yang kami amankan berinisial RM dalam kasus dugaan pencurian sebuah iPhone 14 Pro,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi pada Sabtu, 22 September 2024.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut terungkap setelah adanya laporan pada Jumat (6/9) dari korban berinisial VDM asal Surabaya, yang kehilangan barang bawaannya di area kedatangan domestik Terminal 3 Bandara Soetta.
“Kejadian berawal ketika pelapor (VDM) tiba di area kedatangan domestik Terminal 3 setelah penerbangan dari Jayapura ke Jakarta,” jelas Reza.
Setelah tiba, korban mengunjungi salah satu tenant untuk membeli minuman sambil mendorong troli berisi barang bawaannya.
Namun, setelah selesai bertransaksi, korban menyadari bahwa handphone iPhone 14 Pro miliknya, yang diletakkan di dalam tas di troli, telah hilang.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16.200.000 dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandara Soetta untuk pengusutan lebih lanjut,” tambahnya.
Setelah menerima laporan, tim dari Polresta Bandara Soetta bersama tim keamanan Avsec segera melakukan olah TKP, menganalisis rekaman CCTV, dan melacak pelaku.
Beberapa hari kemudian, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti di dalam sebuah kendaraan taksi online yang ditumpanginya.
“Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Bandara Soetta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan ditahan,” kata Reza.
Ia juga mengungkapkan, pelaku RM mengaku datang ke Terminal 3 Bandara Soetta untuk mengantar temannya yang kembali ke Mesir.
Handphone korban ditemukan di bawah jok kiri mobil taksi bagian depan yang diduduki oleh pelaku, namun dalam kondisi tanpa kartu SIM.
Setelah penahanan dilakukan, pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Mesir terkait penangkapan dan penahanan tersangka, untuk diteruskan kepada pihak keluarga.
“Kami kemudian menerima surat dari Kedutaan Besar Mesir yang mengajukan permohonan deportasi terhadap warganya yang diduga terlibat tindak pidana,” ujar Reza.
Bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, deportasi terhadap WNA RM dilakukan pada Jumat (20/9) dini hari.***