Hukrim
Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Diperiksa KPK Terkait Sejumlah Kepemilikan Aset

SORTAN KATA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait kepemilikan aset-asetnya dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Tersangka AGK diperiksa penyidik terkait kepemilikan aset-aset dan sumber dana pembeliannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu, 6 November 2024.
AGK saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate untuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate. Oleh karena itu, penyidik menggelar pemeriksaan terhadap AGK di Rutan Ternate pada Selasa, 5 November 2024.
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, KPK juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara, Irman Jacub, yang juga ditahan di Rutan Ternate dan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
“Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat. Jika tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh, dalam sidang putusan di PN Ternate pad Kamis, 26 November 2024.
Sidang putusan Perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte ini dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob, yang memberi kesempatan kepada terdakwa AGK dan JPU untuk menanggapi putusan tersebut.
Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara 8 tahun kepada Abdul Gani Kasuba serta denda sebesar Rp300 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, AGK akan menjalani pidana penjara tambahan selama 3 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam tuntutannya meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Ternate menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan kepada terdakwa, serta denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan selama 6 bulan.***
Daerah2 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah2 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah1 tahun agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Daerah1 tahun agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Berita11 bulan agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Daerah1 tahun agoDua Kali Kunjungan Bersejarah Presiden Soekarno ke Tidore
Daerah11 bulan agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara
Berita1 tahun agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf








