Connect with us

Hukrim

Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Diperiksa KPK Terkait Sejumlah Kepemilikan Aset

Published

on

Ilustrasi KPK.

SORTAN KATA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait kepemilikan aset-asetnya dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Tersangka AGK diperiksa penyidik terkait kepemilikan aset-aset dan sumber dana pembeliannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu, 6 November 2024.

Advertisement

AGK saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate untuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate. Oleh karena itu, penyidik menggelar pemeriksaan terhadap AGK di Rutan Ternate pada Selasa, 5 November 2024.

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, KPK juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara, Irman Jacub, yang juga ditahan di Rutan Ternate dan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Advertisement

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

“Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat. Jika tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh, dalam sidang putusan di PN Ternate pad Kamis, 26 November 2024.

Advertisement

Sidang putusan Perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte ini dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob, yang memberi kesempatan kepada terdakwa AGK dan JPU untuk menanggapi putusan tersebut.

Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara 8 tahun kepada Abdul Gani Kasuba serta denda sebesar Rp300 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Advertisement

Selain itu, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, AGK akan menjalani pidana penjara tambahan selama 3 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam tuntutannya meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Ternate menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan kepada terdakwa, serta denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan selama 6 bulan.***

Advertisement
Advertisement

Trending