Connect with us

Hukrim

KPK Periksa Sekda dan Sejumlah Pejabat Pemerintah Kota Semarang sebagai Saksi

Published

on

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

SOROTAN KATA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminudin (IA), bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Semarang sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

“Saksi hadir seluruhnya, dan penyidik mendalami terkait pengaturan upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai untuk wali kota sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Advertisement

Penyidik juga memeriksa Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Binawan Febrianto; Kabid Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Sarifah; Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari; serta seorang wiraswasta bernama Kapendi.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan di Polrestabes Semarang pada 19 Desember 2024. Hingga kini, penyidik belum mengungkapkan hasil pemeriksaan, termasuk besaran pungutan atau aliran uang terkait kasus tersebut.

Advertisement

Pada 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penyidikan mencakup dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa pada 2023 hingga 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi selama 2023 hingga 2024.

Advertisement

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, sebagai tersangka. Hal ini terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hevearita pada 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan penetapan status tersangka.

Namun, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas pihak lain yang juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.***

Advertisement
Advertisement

Trending