Connect with us

Hukrim

Satgas Pamtas di Kalimantan Barat Sita Puluhan Pucuk Senjata Api Rakitan

Published

on

Rilis Media: Satgas Amankan 92 Pucuk Senjata Api Eks PGRS di Perbatasan Kalbar.
Rilis Media: Satgas Amankan 92 Pucuk Senjata Api Eks PGRS di Perbatasan Kalbar.

SOROTAN KATA – Satgas Pamtas RI-Malaysia di Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menyita 92 pucuk senjata api rakitan peninggalan eks pemberontakan Pasukan Gerilya Rakyat Sarawak (PGRS) dan Pasukan Rakyat Kalimantan Utara (Paraku) dari masyarakat melalui operasi persuasif di perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah teritorial Korem 121/ABW.

“Penyitaan terhadap 92 senjata api rakitan dan 35 butir amunisi ini dilakukan oleh Satgas Armed Yon Zipur 5/ABW di sektor timur dan Satgas Yon Kav 12/BC di sektor barat dari masyarakat sipil,” ujar Danrem 121/ABW Brigjen TNI Luqman Arif, selaku Dankolakops yang membawahi dua Satgas Pamtas RI-Malaysia, dalam siaran pers di Pontianak Kalimantan Barat pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Advertisement

Ia menjelaskan, operasi ini melanjutkan keberhasilan sebelumnya oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia dari Yonarmed 10/Bradjamusti dan Yonarmed 16/Tumbak Kaputing, yang telah menyita lebih dari 150 senjata api rakitan beserta amunisi peninggalan eks PGRS/Paraku di wilayah Kalbar.

“Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata-senjata tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di daerah perbatasan,” ujar Brigjen Luqman.

Advertisement

Menurutnya, senjata-senjata tersebut merupakan peninggalan eks PGRS/Paraku, berupa senjata api rakitan laras panjang. Sebagian senjata masih aktif dan berpotensi membahayakan jika disalahgunakan.

“Proses penyitaan dilakukan dengan pendekatan persuasif, melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan aparat desa,” jelasnya.

Advertisement

Brigjen Luqman menambahkan, senjata-senjata tersebut adalah warisan dari masa konflik pada era 1960-an hingga 1970-an, ketika PGRS dan Paraku aktif di wilayah Kalbar. Sebagian masyarakat masih menggunakan senjata tersebut untuk berburu. Namun, demi keamanan, penyimpanan senjata ini tidak lagi relevan di situasi yang damai.

Ia menegaskan, masyarakat yang menyerahkan senjata api rakitan tidak akan dikenakan sanksi hukum, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengutamakan pendekatan persuasif dalam mengamankan senjata ilegal.

Advertisement

“Operasi ini juga menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat di perbatasan. Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan pihak terkait untuk menjaga stabilitas keamanan,” tambahnya.

Sebagai upaya lanjutan, Korem 121/ABW juga menggelar sosialisasi mengenai bahaya penyimpanan senjata ilegal dan pentingnya menjaga keamanan wilayah perbatasan.

Advertisement

“Kami berharap langkah ini dapat menjadi model bagi masyarakat di daerah lain untuk turut serta menjaga kedamaian dan keamanan di lingkungannya,” tutup Brigjen Luqman.***

Advertisement
Advertisement

Trending