Hukrim
KPK Periksa Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani sebagai Saksi

SOROTAN KATA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, memanggil Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani (AK), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jumat, 20 Desember 2024.
Saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari. Dalam penyidikan ini, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan barang bernilai ekonomi lainnya, termasuk lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sebagian besar barang sitaan tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, serta di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk perawatan lebih lanjut.
Barang sitaan tersebut akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan, dan melalui proses pengadilan, barang-barang tersebut akan dirampas untuk negara dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
KPK telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan kini sedang mengembangkan penyidikan tindak pidana pencucian uang sebagai bagian dari upaya optimasi asset recovery.
Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, saat ini sedang menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.***
- Daerah3 bulan ago
Bulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
- Daerah3 bulan ago
Ketua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
- Politik3 bulan ago
Perjalanan Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada dalam Lingkungan Gelap dan Teriakan Masi Aman
- Politik3 bulan ago
Alasan DPC Partai Gerindra Kota Tidore Cabut Dukungan Politik kepada Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada
- Daerah2 bulan ago
Kembangkan Ekonomi Kreatif Anak Muda, Nurul Asnawiah Dorong Pemerintah Kota Tidore Bentuk OPD Teknis
- Daerah3 bulan ago
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Luncurkan Aplikasi Satu Data Informasi Statistik
- Politik3 bulan ago
Sejumlah Dugaan Kecurangan Pilgub Maluku Utara Dibeberkan Tim Has Kie Raha
- Politik3 bulan ago
Kampanye Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada di Rum Balibunga, Ratusan Orang Angkat 1 Jari Simbol Dukungan Masi Aman