Connect with us

Hukrim

KPK Periksa Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani sebagai Saksi

Published

on

Dokumentasi - Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Dokumentasi - Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

SOROTAN KATA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, memanggil Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani (AK), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jumat, 20 Desember 2024.

Advertisement

Saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.

Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Advertisement

KPK juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari. Dalam penyidikan ini, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan barang bernilai ekonomi lainnya, termasuk lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, serta di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk perawatan lebih lanjut.

Advertisement

Barang sitaan tersebut akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan, dan melalui proses pengadilan, barang-barang tersebut akan dirampas untuk negara dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

KPK telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan kini sedang mengembangkan penyidikan tindak pidana pencucian uang sebagai bagian dari upaya optimasi asset recovery.

Advertisement

Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, saat ini sedang menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.***

Advertisement
Advertisement

Trending