Hukrim
Kejaksaan Agung Tegaskan Tidak Pernah Lakukan Kriminalisasi Terhadap Seorang Jaksa di Tapanuli Selatan
SOROTAN KATA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa institusinya tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap jaksa di Tapanuli Selatan bernama Jovi Andrea Bachtiar.
“Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasi dirinya sendiri akibat perbuatannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Jumat, 16 November 2024.
Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kajari Tapsel), menjadi sorotan publik setelah dituntut hukuman dua tahun penjara.
Hal ini bermula dari unggahan di media sosial yang menuduh rekan kerjanya, Nella Marsella, menggunakan mobil dinas untuk perbuatan asusila.
Menurut Harli, Jovi berusaha memutarbalikkan fakta sehingga menimbulkan perpecahan pendapat di media sosial.
Harli menegaskan bahwa Jovi menghadapi dua persoalan, yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Dalam perkara pidana, Jovi didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosialnya.
Jovi disebut membuat narasi yang menyerang kehormatan Nella Marsella, namun tidak pernah meminta maaf. Korban merasa dilecehkan dan melaporkan Jovi ke Polres Tapanuli Selatan.
“Unggahan tersebut berisi kata-kata tidak senonoh, menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel untuk berhubungan badan dengan pacarnya. Padahal, itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan,” jelas Harli.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Jovi diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain perkara pidana, Jovi juga diusulkan menerima hukuman disiplin berat karena secara akumulatif tidak masuk kerja selama 29 hari tanpa alasan yang sah, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Upaya pembinaan dan mediasi telah dilakukan, namun yang bersangkutan justru selalu mengalihkan isu di media sosial, seolah-olah dirinya adalah pendekar hukum dan kebenaran,” pungkas Harli.***
- Politik4 hari ago
Alasan DPC Partai Gerindra Kota Tidore Cabut Dukungan Politik kepada Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada
- Daerah1 hari ago
BMKG Ternate Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem di Wilayah Maluku Utara
- Politik5 hari ago
Perjalanan Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada dalam Lingkungan Gelap dan Teriakan Masi Aman
- Daerah1 minggu ago
Warga Hunian Kolong Jembatan di DKI Jakarta Diupayakan Dapat Hunian Layak
- Daerah1 minggu ago
Status Gunung Marapi di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat dari Waspada Menjadi Siaga
- Politik5 hari ago
Kampanye Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada di Rum Balibunga, Ratusan Orang Angkat 1 Jari Simbol Dukungan Masi Aman
- Politik1 minggu ago
Sultan Tidore ke 37: Jangan Ragukan Kesetiaan Kami, Karena Leluhur Kami Telah Mati Berulang Kali untuk Indonesia
- Daerah1 minggu ago
Temuan Lubang Besar di Tepi Sungai Desa Dawuhan, Ini yang Dilakukan BPBD Blitar