Hukrim
Kejaksaan Agung Tegaskan Tidak Pernah Lakukan Kriminalisasi Terhadap Seorang Jaksa di Tapanuli Selatan

SOROTAN KATA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa institusinya tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap jaksa di Tapanuli Selatan bernama Jovi Andrea Bachtiar.
“Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasi dirinya sendiri akibat perbuatannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Jumat, 16 November 2024.
Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kajari Tapsel), menjadi sorotan publik setelah dituntut hukuman dua tahun penjara.
Hal ini bermula dari unggahan di media sosial yang menuduh rekan kerjanya, Nella Marsella, menggunakan mobil dinas untuk perbuatan asusila.
Menurut Harli, Jovi berusaha memutarbalikkan fakta sehingga menimbulkan perpecahan pendapat di media sosial.
Harli menegaskan bahwa Jovi menghadapi dua persoalan, yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Dalam perkara pidana, Jovi didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosialnya.
Jovi disebut membuat narasi yang menyerang kehormatan Nella Marsella, namun tidak pernah meminta maaf. Korban merasa dilecehkan dan melaporkan Jovi ke Polres Tapanuli Selatan.
“Unggahan tersebut berisi kata-kata tidak senonoh, menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel untuk berhubungan badan dengan pacarnya. Padahal, itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan,” jelas Harli.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Jovi diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain perkara pidana, Jovi juga diusulkan menerima hukuman disiplin berat karena secara akumulatif tidak masuk kerja selama 29 hari tanpa alasan yang sah, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Upaya pembinaan dan mediasi telah dilakukan, namun yang bersangkutan justru selalu mengalihkan isu di media sosial, seolah-olah dirinya adalah pendekar hukum dan kebenaran,” pungkas Harli.***
Daerah1 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah1 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah9 bulan agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Daerah7 bulan agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Berita5 bulan agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Berita11 bulan agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf
Daerah5 bulan agoDisdukcapil Tidore: Hoax soal Rekomendasi Wali Kota dalam Layanan Kependudukan
Daerah4 bulan agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara











