SOROTAN KATA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku lain berinisial MR (28) alias RD, yang terlibat dalam kasus pembubaran paksa acara diskusi oleh sekelompok orang di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024.
“Tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan mendalam, dan pada Selasa (1/10) tim berhasil menangkap pelaku berinisial MR alias RD,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Ade Ary menjelaskan, MR ditangkap setelah melakukan orasi untuk menghentikan kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh Diaspora atau Forum Tanah Air di ballroom Hotel Grand Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. MR memasuki ballroom dari pintu belakang hotel, dan ADP, petugas keamanan hotel, yang berusaha menghentikan tindakan MR, malah menjadi korban pengeroyokan oleh MR.
“Korban ADP dipukul di bagian kepala dan badan saat menghalangi MR,” jelas Ade Ary.
Tersangka MR ditangkap berdasarkan barang bukti berupa rekaman CCTV yang menunjukkan aksinya menendang korban, serta barang bukti lainnya berupa satu ponsel dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu FEK (38) dan GW (22), terkait aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam acara seminar di Hotel Grand Kemang. Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa lima orang telah diamankan, dengan dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara tiga orang lainnya masih dalam proses penyelidikan, dan kami juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dua petugas keamanan hotel menjadi korban penganiayaan dan beberapa properti di lokasi juga mengalami kerusakan.***