SOROTAN KATA – Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju, mengungkap motif di balik kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar tahun 2015, di mana saat ini sudah ada tiga tersangka utama yang ditahan.
“Saat ini kami telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan kantor pusat Bank Kalbar tahun 2015. Penahanan dilakukan setelah terungkap motif menaikkan harga beli lahan sehingga terjadi kelebihan pembayaran dalam transaksi pengadaan tanah yang mencapai Rp30 miliar,” ujar Siju di Pontianak pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, pengadaan lahan tersebut dilakukan dengan total nilai sebesar Rp99.173.013.750 untuk luas tanah 7.883 meter persegi.
Namun, hasil penyelidikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menemukan adanya selisih pembayaran yang tidak wajar, yang kini masih dalam proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan tiga tersangka, yaitu S, yang merupakan Direktur Utama tahun 2015, S.I., selaku Direktur Umum tahun 2015, dan M.F., Ketua Panitia Pengadaan.
Hingga Senin, 30 September 2024, dua tersangka, yakni S dan S.I., telah ditahan untuk mempermudah proses hukum, sementara M.F. masih menjalani pemeriksaan.
“Kedua tersangka akan dimintai pertanggungjawaban sesuai pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” jelasnya.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.
Siju menegaskan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan secara adil dan tuntas, serta berharap kasus ini dapat mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana publik demi terwujudnya tata kelola yang lebih baik,” pungkasnya.***