SOROTAN KATA – Polisi menemukan barang bukti berupa minuman keras (Miras) dan senjata tajam saat mengamankan tujuh remaja di Jalan Timbul Jaya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu, 29 September 2024.
“Satu botol arak dan satu buah celurit kami temukan,” kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M Hari Agung Julianto pada Senin, 30 September 2024.
Menurut Agung, penemuan minuman keras dan sejumlah senjata tajam itu menunjukkan bahwa tujuh remaja tersebut berniat minum miras terlebih dahulu sebelum terlibat tawuran.
“Keberadaan barang-barang tersebut mengindikasikan bahwa tawuran ini juga dipengaruhi oleh minuman keras,” tutur Agung.
Lebih lanjut, Agung menyatakan bahwa, ke tujuh remaja tersebut berhasil dicegah terlibat tawuran sekitar pukul 05.00 WIB.
Satu jam sebelumnya, sekitar pukul 04.00 WIB, pihaknya juga berhasil menggagalkan upaya tawuran di Jalan Jelambar Utama, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Kami mengamankan enam remaja yang diduga akan melakukan tawuran dan menyita tiga buah celurit yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut,” kata Agung.
Para remaja beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Grogol Petamburan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Agung menambahkan, kepolisian akan meningkatkan patroli di wilayah-wilayah rawan tawuran guna mencegah bentrokan yang dapat membahayakan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan tindakan preventif seperti patroli ini untuk memastikan keamanan warga dan mencegah aksi-aksi kriminal, termasuk tawuran yang sering melibatkan remaja,” ucap Agung.***