SOROTAN KATA – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau menangkap 4 kapal yang terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan ilegal dan penambangan pasir laut ilegal di perairan Riau.
“Dua dari empat kapal yang ditangkap adalah Kapal Motor Speed Samudra 01 dan Kapal Motor Nelayan yang berasal dari Kepulauan Riau,” kata Kepala DKP Riau, Yurnalis pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, kedua kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di wilayah yang tidak sesuai dengan izin Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang mereka miliki.
Menurut Yurnalis, kedua kapal penangkap ikan tersebut seharusnya beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 yang berada di Perairan Natuna, namun mereka melakukan penangkapan di WPP RI 571 di Selat Malaka.
Sementara itu, dua kapal lainnya, yaitu Kapal Motor Uji Lestari dan Kapal Motor Arfan II, tertangkap sedang mengangkut pasir laut. Diduga mereka melakukan penambangan ilegal di sekitar Pulau Ketam, Kecamatan Rupat.
“Penangkapan kapal-kapal ini merupakan bagian dari upaya intensif Pemerintah Provinsi untuk melindungi sumber daya laut dan menegakkan hukum di wilayah perairan Riau melalui patroli rutin,” jelasnya.
DKP Riau melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang beroperasi tanpa izin, sehingga aktivitas mereka dinilai ilegal.
Penindakan terhadap empat kapal ini, merupakan bagian dari operasi gabungan yang melibatkan DKP Riau, bersama pihak berwenang untuk mencegah aktivitas pelanggaran hukum, yang dapat merusak lingkungan pesisir Riau yang sangat sensitif.
Empat kapal tersebut akan dikenai sanksi administratif, sesuai dengan aturan yang berlaku setelah dilakukan gelar perkara, untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan setelah penyelidikan selesai.***