Connect with us

Hukrim

Jumlah Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Oknum Komdigi Bertambah

Published

on

Ditreskrimum melakukan penggeledahan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Jumat (1/11/2024). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

SOROTAN KATA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan jumlah tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah dua orang.

“Kami telah menangkap dua tersangka lainnya, sehingga total tersangka menjadi 16 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, dalam keterangannya pada Minggu, 3 November 2024.

Advertisement

Wira menjelaskan, dua tersangka baru tersebut terdiri dari satu oknum Kementerian Komdigi dan satu warga biasa.

Dengan penangkapan ini, total tersangka menjadi 16 orang, yaitu 12 dari Kementerian Komdigi dan empat warga biasa.

Advertisement

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan terus menangkap semua pelaku, menyita aset hasil kejahatan, dan mengembalikannya ke negara,” ujar Ade.

Advertisement

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komdigi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online.

“Benar, ada penggeledahan di kantor Komdigi,” katanya pada Jumat, 1 November 2024.

Advertisement

Penggeledahan itu dipimpin oleh Kombes Pol. Wira Satya Triputra dan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menghadirkan empat tersangka, namun identitas mereka tidak dijelaskan lebih lanjut.

Advertisement

“Penggeledahan dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor tersebut,” kata Wira.***

Advertisement
Advertisement

Trending