Connect with us

Hukrim

Diduga Sebar Fitnah Keji Terhadap Nurul Asnawiah, Satu Oknum Anggota DPRD Kota Tidore Dipolisikan

Published

on

Tim Hukum Paslon Wali Kota Tidore nomor urut 1, dengan jargon Masi Aman.

SOROTAN KATA – Sikap tidak terpuji kembali ditunjukkan oleh seorang oknum dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore nomor urut 2, Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Jafar alias SAM ADA.

Oknum tersebut adalah Hi. Umar Ismail, Ketua DPD PAN Kota Tidore, yang diduga menyebarkan fitnah keji terhadap salah satu Anggota DPRD Kota Tidore, Nurul Asnawia.

Advertisement

Fitnah tersebut berkaitan dengan privasi Asnawiah sebagai perempuan, di mana Umar diduga menuduh bahwa Asnawiah hamil di luar nikah dan usia kehamilannya sudah mencapai 4 bulan.

Ironisnya, tuduhan yang tak berdasar ini juga menyeret nama Calon Wali Kota Tidore nomor urut 1, Muhammad Sinen, yang dituduh sebagai orang yang menghamili Nurul Asnawiah, sehingga terkesan bahwa lelaki yang biasa disapa Ayah Erik dan Asnawia memiliki hubungan gelap.

Advertisement

“Asumsi yang salah ini membuat saya pribadi sangat malu, bahkan keluarga saya pun tidak terima, karena isu ini sudah menyebar luas di Kelurahan Mareku,” ungkap Asnawia saat ditemui media di Polresta Tidore pada Senin, 4 November 2024.

Tak terima dengan fitnah tersebut, keluarga Asnawiah mendatangi rumah Umar di Kelurahan Mareku, Kecamatan Tidore Utara, untuk mengonfirmasi tuduhan yang telah tersebar.

Advertisement

Sesampainya di rumah, Umar mengakui bahwa dia memang menelepon Wali Kota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim, untuk menyampaikan hal tersebut, namun tidak menyebut siapa yang dituduh menghamili Asnawiah.

“Umar membenarkan bahwa dia menelepon Pak Wali Kota (Ali Ibrahim) dan mengatakan bahwa basis MASI AMAN di Mareku telah hancur karena saya telah hamil, tetapi dia tidak menyebut siapa yang menghamili saya,” ujar Asnawiah dengan nada kesal.

Advertisement

Akibat fitnah tersebut, Asnawia, didampingi Tim Hukum pasangan Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman alias MASI AMAN, secara resmi melaporkan Umar Ismail ke Polresta Tidore Kepulauan dengan Nomor Laporan: STPL/129/XI/2024/SPKT.

“Saya pastikan saya tidak hamil, dan saya serta keluarga menganggap ini adalah fitnah yang mencemarkan nama baik kami, sehingga hari ini, hanya Umar Ismail yang dilaporkan,” jelasnya.

Advertisement

Asnawia menambahkan, nama Muhammad Sinen terseret dalam fitnah ini karena dirinya adalah anggota Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan MASI AMAN dalam Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan 2024.

“Saya tidak punya masalah pribadi dengan Pak Umar. Oleh karena itu, saya berharap selama masa kampanye, tugas kita sebagai Tim Sukses seharusnya menjaga marwah demokrasi. Namun, dengan adanya isu-isu seperti ini, menurut saya, marwah demokrasi sudah tercemar,” katanya.

Advertisement

Tim Hukum MASI AMAN, Rustam Ismail, menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Umar Ismail sangat keji dan perlu diseriusi oleh penyidik Polresta Tidore Kepulauan hingga diproses di pengadilan.

“Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 310 KUHAP, namun kami juga mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke ranah UU ITE, karena Umar menyampaikan tuduhan tersebut kepada Pak Wali Kota melalui telepon,” tambahnya.

Advertisement

Fahmi Albar, anggota lain dari Tim Hukum MASI AMAN, mengatakan bahwa fitnah yang dilakukan Umar Ismail ini merupakan kampanye hitam atau “black campaign” terhadap pasangan MASI AMAN dan Nurul Asnawiah dengan cara yang tidak etis.

“Kami juga akan melaporkan masalah ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Tidore agar dapat memproses tindakan Hi. Umar yang juga merupakan anggota DPRD. Langkah ini kami harap bisa memberikan efek jera bagi siapa pun yang menyebarkan fitnah,” pungkasnya.***

Advertisement
Advertisement

Trending