Hukrim
Gugatan Praperadilan Heru Hanindyo Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

SOROTAN KATA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo, tersangka dugaan suap terkait vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
“Sebagaimana telah dibacakan dalam putusan, permohonan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo dinyatakan gugur,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 20 Desember 2024.
Djuyamto menjelaskan, sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo berlangsung pada hari yang sama. Penolakan tersebut didasarkan pada fakta bahwa perkara pokoknya telah dilimpahkan untuk proses pengadilan sehingga gugatan praperadilan dinyatakan gugur.
“Pertimbangan yang disampaikan hakim tunggal adalah karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tambahnya.
Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. Heru Hanindyo mengajukan gugatan ini pada Selasa, 3 Desember 2024.
Heru Hanindyo adalah salah satu dari tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Dua hakim lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M).
Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap dari Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, agar menjatuhkan vonis bebas atas dakwaan pembunuhan yang dilakukan Ronald terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 6 Ayat (2) Jo. Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Lisa Rahmat sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Jo. Pasal 6 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Daerah1 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah1 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah9 bulan agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Daerah7 bulan agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Berita5 bulan agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Berita11 bulan agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf
Daerah5 bulan agoDisdukcapil Tidore: Hoax soal Rekomendasi Wali Kota dalam Layanan Kependudukan
Daerah4 bulan agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara











