Gegara Hutang Pemkab, Warga Halmahera Utara Belum Bisa Terima Layanan Kesehatan

Daerah133 Dilihat

SOROTAN KATA – Warga Halmahera Utara, Maluku Utara yang memiliki kartu Jaminan Kesehatan Daerah belum dapat menerima layanan kesehatan di rumah sakit umum.

Hal itu karena kartu tersebut sementara dinonaktifkan, akibat utang sebesar Rp17 miliar yang belum dibayarkan oleh pemerintah kabupaten Halmahera Utara.

“Karena utang sebesar Rp17 miliar belum dilunasi ke BPJS, warga belum bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Ketua Komisi III DPRD Halut, Sahril Hi. Rauf pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari koordinasi dengan Kepala BPJS Umar, utang Pemkab ke BPJS yang tertunggak sekitar Rp17 miliar.

Berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat dengan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Hal ini mengakibatkan layanan kesehatan yang sebelumnya diberikan secara normal kini tidak tersedia lagi.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan, terutama mengingat kondisi ekonomi dan sumber pendapatan masyarakat yang relatif tidak stabil harus menjadi perhatian serius,” ujar Sahril.

Sahril menyarankan agar solusi untuk menangani masalah ini adalah dengan segera melakukan perubahan anggaran APBD tahun 2024.

Tujuannya adalah untuk membuat pemetaan baru terhadap APBD, termasuk memastikan pendapatan asli daerah dan menghitung kembali belanja yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) reguler.

Rakyat membutuhkan jaminan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan. Jamkesda adalah janji politik yang menjadi visi dan misi bupati dan wakil bupati.***