Dugaan Suap kepada Mantan Gubernur Maluku Utara AGK, Tim Hukum Muhaimin Syarif Sampaikan Pembelaan

Hukrim3 Dilihat

SOROTAN KATA – Tim penasihat hukum (PH) terdakwa kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif, menyampaikan pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penetapan MS sebagai tersangka dan terdakwa oleh KPK tidak sah dan melanggar hukum pidana,” ujar Febri Diansyah, penasihat hukum terdakwa, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Pembelaan ini disampaikan oleh tim PH Muhaimin Syarif yang dipimpin oleh Febri Diansyah dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte. Menurut Febri, dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel).

Febri menyebut, JPU menafsirkan pasal suap secara berlebihan, seolah ingin mengkriminalisasi tindakan sosial keagamaan, seperti sumbangan untuk pembangunan pesantren, madrasah, atau perguruan tinggi agama, serta pemberian dalam hubungan kekerabatan, tanpa adanya bukti yang kuat.

JPU dianggap mencampuradukkan kapasitas Abdul Gani Kasuba sebagai gubernur dan sebagai ulama, sehingga setiap pemberian kepada Abdul Gani Kasuba dianggap suap.

“Kehadiran terdakwa MS dalam persidangan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan penyidikan kasus AGK yang sudah diperiksa, diadili, dan diputus dalam perkara terpisah,” jelas Febri, yang juga mantan Juru Bicara KPK.

Febri menambahkan, sebagai delik berpasangan, seharusnya pemberi dan penerima suap diproses secara bersamaan. Namun, dalam kasus ini, terdakwa tidak disebut sebagai pemberi suap dalam dakwaan terhadap AGK.

“Jadi, setelah diteliti lebih lanjut, nama terdakwa tidak tercantum sebagai pemberi suap dalam dakwaan AGK, tapi kini dijadikan terdakwa dengan tuduhan memberikan suap kepada AGK,” tegas Febri.

Febri juga menyoroti, ada ratusan pemberi suap atau gratifikasi lainnya, termasuk 461 transaksi yang dilakukan oleh 371 pihak, yang belum diproses secara hukum.

Setelah pembacaan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo, didampingi hakim anggota Kadar Noh dan Samhadi, menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 18 Oktober 2025 dengan agenda Replik atau jawaban JPU atas eksepsi dari PH terdakwa Muhaimin Syarif.***