Hukrim
Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Usaha Bank Jepara Artha, 5 Tersangka Dilarang ke Luar Negeri

SOROTAN KATA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit usaha di PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024.
“Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus tersebut dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Tessa menyebutkan bahwa nama dan jabatan para tersangka belum dapat dipublikasikan karena proses penyidikan yang masih berjalan.
Pada 26 September 2024, penyidik KPK juga telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Larangan tersebut diberlakukan karena keberadaan mereka di Indonesia sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan.***
Daerah1 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah1 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah9 bulan agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Daerah7 bulan agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Berita5 bulan agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Berita12 bulan agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf
Daerah5 bulan agoDisdukcapil Tidore: Hoax soal Rekomendasi Wali Kota dalam Layanan Kependudukan
Daerah5 bulan agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara











