SOROTAN KATA – Tim Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua nelayan yang menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra.
Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu mengungkapkan, kedua nelayan tersebut berinisial SA (43) dan NA (42), warga Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara. Mereka ditangkap di Perairan Tanjung Tambolosu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konsel pada Selasa, 27 Agustus 2024.
“Mereka ditangkap karena menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di lokasi tersebut,” kata Faisal Florentinus Napitupulu pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Faisal menjelaskan bahwa saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku bahwa bahan peledak tersebut akan digunakan untuk menangkap ikan di sekitar Perairan Laonti, Kabupaten Konsel.
“Mereka merakit bahan peledak tersebut sendiri menggunakan bahan-bahan yang mudah didapat di pasaran, seperti pupuk, bensin, dan bahan kimia lainnya,” tambahnya.
Faisal juga menyebutkan, bahan peledak ini rencananya akan digunakan untuk melakukan pengeboman di Perairan Tanjung Tambolosu, yang dikenal kaya akan biota laut.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa botol berisi bahan peledak siap pakai, empat botol berisi bahan peledak dalam tahap pembuatan, dua botol bensin campur bahan peledak, dua buah dopis sebagai detonator, dan dua buah korek api.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak,” kata Faisal.***