Connect with us

Hukrim

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu dari Terdakwa Ronald Tannur Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Published

on

Ibu terdakwa Ronald Tannur (RT), berinisial MW (Meirizka Widjaja) (tengah), digiring oleh petugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, pada Senin (4/11/2024). Kejaksaan Agung RI.

SOROTAN KATA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu terdakwa Ronald Tannur, berinisial MW (Meirizka Widjaja), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas putranya dalam perkara penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MW sebagai saksi, penyidik menemukan cukup bukti terkait tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga statusnya meningkat dari saksi menjadi tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Senin, 4 November 2024.

Advertisement

Qohar menjelaskan, MW menghubungi LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, dan memintanya untuk menjadi penasihat hukum dalam membela Ronald.

“Diketahui bahwa ibu dari Ronald Tannur memiliki hubungan akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah bersekolah di tempat yang sama,” ungkapnya.

Advertisement

MW diketahui bertemu LR dua kali, yakni di sebuah kafe pada 5 Oktober 2023 dan di kantor LR pada 6 Oktober 2023, untuk membahas kasus yang menjerat Ronald.

“LR menyampaikan kepada tersangka MW bahwa ada biaya-biaya yang perlu dikeluarkan untuk mengurus perkara Ronald serta langkah-langkah yang harus diambil,” kata Qohar.

Advertisement

LR kemudian meminta bantuan dari Zarof Ricar (ZR) untuk mengenalkannya pada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar dapat menentukan majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald Tannur.

LR juga menyepakati dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald akan berasal dari MW. Jika ada biaya yang lebih dulu dikeluarkan oleh LR, MW akan menggantinya nanti.

Advertisement

“Dalam setiap permintaan dana, LR selalu meminta persetujuan dari tersangka MW, dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna memastikan perkara Ronald Tannur dibebaskan oleh majelis hakim,” jelasnya.

Selama proses perkara Ronald berlangsung, MW telah menyerahkan uang kepada LR sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap.

Advertisement

Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara hingga putusan PN Surabaya, totalnya mencapai Rp2 miliar, sehingga jumlah keseluruhan mencapai Rp3,5 miliar.

“Menurut keterangan LR, uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut diberikan kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut,” tambahnya.

Advertisement

Atas perbuatannya, tersangka MW dikenakan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf A, jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

MW kini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Advertisement

Dengan demikian, MW menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Advertisement

Ketiga hakim berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, LR, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemberi suap.***

Advertisement
Advertisement

Trending