Connect with us

Hukrim

Dugaan Aliran Dana Korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara ke Yayasan Alkhairaat Didalami KPK

Published

on

Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, mengenakan rompi oranye dan borgol di tangannya, sempat bertemu dengan keluarga usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU KPK di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).

SOROTAN KATA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mendalami dugaan adanya aliran dana hasil korupsi dari mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), ke Yayasan Alkhairaat.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan memeriksa Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat, Asgar Khan, pada Kamis, 24 Oktober 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Advertisement

“Saksi hadir dan didalami terkait dengan dugaan adanya aliran uang tersangka AGK ke Yayasan Alkhairaat untuk pembangunan gedung,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Namun, penyidik KPK belum mengungkap materi detail dari pemeriksaan tersebut.

Advertisement

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

“Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh, saat membacakan putusan di PN Ternate pada Kamis, 29 September 2024.

Advertisement

Sidang Putusan Perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Nooh bersama hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob, yang memberikan kesempatan kepada terdakwa AGK dan JPU untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

Majelis hakim dalam kasus ini menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba, serta denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Advertisement

Selain itu, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, jaksa dapat menyita dan melelangnya.

Apabila masih tidak mencukupi, terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Advertisement

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam tuntutannya meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate untuk menjatuhkan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa, serta denda Rp300 juta dengan subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.***

Advertisement
Advertisement

Trending