Connect with us

Hukrim

Berhalangan Hadir, KPK Bakal Lakukan Pemanggilan ke 2 dan 3 Saksi Sidang Mantan Gubernur Maluku Utara

JPU KPK bakal lakukan panggilan ke 2 dan 3 kepada saksi sidang kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara.

Published

on

JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz

SOROTAN KATA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saksi dalam kasus tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), untuk kooperatif menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

“Hari ini, seharusnya ada 18 saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dengan terdakwa AGK dan ajudannya Ramadhan Ibrahim. Namun, beberapa saksi berhalangan dan tidak bisa mengikuti sidang,” kata JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz saat dihubungi setelah sidang lanjutan di PN Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara pada Rabu, 24 Juli 2024.

Advertisement

Rikhi Benindo menyatakan, KPK akan kembali melakukan pemanggilan ke dua dan ketiga kepada para saksi yang berhalangan hadir dalam persidangan.

Namun, menurut informasi, para saksi yang berhalangan hadir karena sedang berobat di luar daerah akan hadir dalam sidang berikutnya.

Advertisement

Sementara itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Ternate, Maluku Utara, Prof. Dr. Saiful Deni, dijadwalkan akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara AGK.

Rikhi menyebutkan, KPK saat ini fokus pada kasus gratifikasi dengan menghadirkan saksi-saksi yang telah diperiksa untuk hadir di PN Ternate.

Advertisement

Pada hari ini, ada 18 orang yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, tetapi hanya 10 orang yang bisa hadir.

Delapan orang lainnya berhalangan hadir karena kegiatan di luar kota serta alasan sakit dan berobat di luar daerah.

Advertisement

Beberapa saksi ingin menyampaikan kesaksiannya melalui zoom, tetapi belum direspon, karena KPK berharap saksi bisa hadir secara langsung di PN Ternate.

Baca Juga  Polda Jambi Tangkap Sejumlah Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sejumlah saksi yang sampai saat ini belum hadir di antaranya adalah Evan Salim Perdana, Hesti Tanip, Jabid Ibrahim, Kusnandar, Santi, dan Indra Grafika. Mereka diharapkan bisa hadir dalam sidang lanjutan.

Advertisement

Sementara itu, AGK telah menghadiri sidang, setelah dokter yang memeriksa kesehatannya mengizinkan mantan Gubernur Maluku Utara dua periode ini untuk hadir di PN Ternate.

“Kondisi terdakwa AGK Alhamdulillah membaik dan dokter spesialis ortopedi telah mengizinkan beliau untuk mengikuti sidang,” ujarnya.***

Advertisement
Advertisement

Trending