Connect with us

Hukrim

3 Hakim PN Surabaya OTT di Tahan di Kejati Jawa Timur

Published

on

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk sementara akan ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/10/2024). Kejati Jatim.

SOROTAN KATA – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk sementara akan ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Kami mendukung sepenuhnya karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim. Mengingat kantor kami memiliki Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Surabaya, maka tahanan akan dititipkan di sana,” ujar Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati dalam keterangannya di Surabaya pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Advertisement

Mia menjelaskan, Rutan Kejati memiliki kapasitas 90 orang dan saat ini baru terisi 43 orang, sehingga masih tersedia ruang untuk tiga tahanan baru tersebut.

“Sesuai SOP, setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” tambahnya.

Advertisement

Mia menegaskan, penangkapan tiga hakim yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur ini tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan PN di wilayah Jawa Timur.

“Pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan sidang tetap berlangsung profesional, karena ini bukan berkaitan dengan institusi pengadilan, melainkan dengan oknum yang dapat dikategorikan sebagai mafia peradilan,” jelasnya.

Advertisement

Sebelumnya, tim gabungan Kejaksaan Agung RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PN Surabaya terkait kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota.

Advertisement

Mia juga mengungkapkan, tim Kejagung telah menggeledah beberapa lokasi berbeda di Surabaya. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan, dan ketiga hakim tersebut resmi berstatus sebagai tersangka.

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasikan pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.***

Advertisement
Advertisement

Trending