Hukrim
Bea Cukai Malang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penindakan

SOROTAN KATA – Untuk memastikan transparansi dalam penindakan serta memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, Bea Cukai Malang menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kegiatan ini dilaksanakan dari Rabu hingga Jumat, 21-23 Agustus 2024, di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-95/MK.6/KN.4/2024 tanggal 10 Juni 2024 dan S-113/MK.6/KN.4/2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara.
“Barang yang kami musnahkan meliputi 3.179.684 batang hasil tembakau dan 233 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Secara keseluruhan, nilai barang tersebut mencapai Rp4.413.236.020 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp2.401.102.144,” ungkapnya pada Rabu, 28 agustus 2024.
Dwi menambahkan, pemusnahan ini merupakan hasil sinergi berbagai instansi yang terus melakukan upaya gempur rokok dan MMEA ilegal. Semoga langkah ini memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran.***
- Daerah11 bulan ago
Bulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
- Daerah11 bulan ago
Ketua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
- Daerah6 bulan ago
ASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
- Berita2 bulan ago
Segera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
- Daerah4 bulan ago
Kelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
- Berita9 bulan ago
Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf
- Politik11 bulan ago
Alasan DPC Partai Gerindra Kota Tidore Cabut Dukungan Politik kepada Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada
- Daerah2 bulan ago
Disdukcapil Tidore: Hoax soal Rekomendasi Wali Kota dalam Layanan Kependudukan