Connect with us

Daerah

Alasan Sejumlah Hakim PN Ternate Tunda Sidang Selama 1 Minggu

Published

on

Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa, 8 Oktober 2024.

SOROTAN KATA – Sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut), menunjukkan solidaritas terhadap tuntutan peningkatan kesejahteraan hakim se-Indonesia, yang telah diabaikan oleh pemerintah pusat selama 12 tahun terakhir, dengan menunda sidang selama satu minggu.

“Kami telah memutuskan untuk tidak mengagendakan jadwal sidang selama sepekan sebagai bentuk solidaritas hakim, guna mendukung teman-teman di pusat dalam memperjuangkan kesejahteraan hakim,” kata Humas PN Ternate, Albanus Asnanto pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Advertisement

Ia menjelaskan, sebagai wujud solidaritas ini, hakim di PN Ternate memilih menunda sidang selama seminggu ke depan.

Meski ada penundaan sidang, kata Albanus, layanan di PN Ternate tetap berjalan seperti biasa.

Advertisement

Namun, sidang akan tetap digelar jika status penahanan terdakwa tidak mencukupi. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan. Sehingga meskipun para hakim tidak bersidang secara penuh, persidangan tetap akan dilakukan jika melihat status penahanan terdakwa.

Langkah ini diambil karena permasalahan kesejahteraan hakim di Indonesia yang tidak mengalami perubahan dalam 12 tahun terakhir.

Advertisement

“Ini semua karena kesejahteraan hakim, sudah 12 tahun tidak ada kenaikan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor di PN Ternate seharusnya menggelar sidang perdana terdakwa Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut nonaktif, Imran Jakub, terkait dugaan suap jabatan dan gratifikasi, serta terdakwa Muhaimin Syarif yang menjerat mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, sidang tersebut harus ditunda hingga 17 Oktober 2024.

Advertisement

Ketua PN Ternate, Rudi Wibowo, menyatakan bahwa persidangan dua terdakwa kasus suap dan gratifikasi dalam jual beli jabatan serta kasus pertambangan, yang dijadwalkan pada 10 Oktober 2024, ditunda hingga 17 Oktober 2024 sebagai bentuk solidaritas hakim dalam mendukung perjuangan kesejahteraan hakim di pusat.***

Advertisement
Advertisement

Trending