Daerah
Alasan BKHIT Maluku Tolak Ribuan Batang Bibit Pala yang Masuk ke Ambon

SOROTAN KATA – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku menolak sebanyak 5.000 batang bibit pala yang masuk ke Ambon tanpa dokumen karantina.
Penolakan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina, yaitu batang bibit pala yang masuk ke kota Ambon asal Ternate, Maluku Utara.
“Dilakukan karena tidak memiliki dokumen karantina dari daerah asal serta Surat Sertifikasi Benih dari Balai Besar Pembenihan dan Proteksi Perkebunan,” kata Kepala BKHIT Maluku, Abdur Rohman, di Ambon pada hari Selasa, 27 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, bibit pala yang dikemas dalam kantong plastik tersebut ditahan oleh petugas, karena tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asal serta surat sertifikasi benih dari Balai Besar Pembenihan dan Proteksi Perkebunan.
Selain itu, pemilik juga tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan yang diminta meskipun telah diberikan waktu sesuai dengan UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Oleh karena itu, Karantina Maluku melakukan tindakan penolakan terhadap ribuan bibit pala tersebut untuk dikembalikan ke tempat asalnya pada hari Rabu, 28 Agustus 2024 menggunakan KM Barcelona,” tambahnya.
Ia juga menyatakan, tindakan penolakan ini merupakan langkah nyata dari Karantina Maluku untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya karantina, guna mencegah penyebaran penyakit dan memastikan kualitas serta keamanan pangan di wilayah Maluku.
Fungsi dan tugas Karantina adalah untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Dengan tidak adanya sertifikat dari daerah asal, kami tidak dapat menjamin kesehatan dan keamanan dari bibit pala ini, sehingga kami melakukan tindakan penolakan.
Selain itu, pemilik juga tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menambahkan, semua media pembawa, baik hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya, harus dilaporkan kepada Karantina Maluku untuk menjaga Bumi Raja-Raja bebas dari ancaman HPHK, HPIK, dan OPTK.
Partisipasi masyarakat menjadi kekuatan tambahan untuk mencegah kerugian sosio ekonomi yang disebabkan oleh HPHK, HPIK, dan OPTK.
Kegiatan penolakan ini dilakukan di Satuan Pelayanan Pattimura, tempat Pelayanan Yos Sudarso, dan dihadiri oleh instansi terkait seperti KSOP Ambon, Pelindo Cabang IV Ambon, KP3 Yos Sudarso, dan kapten Kapal KM Barcelona.***
Daerah1 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah1 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah9 bulan agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Daerah7 bulan agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Berita5 bulan agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Berita11 bulan agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf
Daerah5 bulan agoDisdukcapil Tidore: Hoax soal Rekomendasi Wali Kota dalam Layanan Kependudukan
Daerah4 bulan agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara











