Connect with us

Daerah

Alasan BKHIT Maluku Tolak Ribuan Batang Bibit Pala yang Masuk ke Ambon

Published

on

BKHIT Maluku bersama dengan pemangku kepentingan terkait melakukan penandatanganan dokumen penolakan terhadap 5.000 batang bibit pala yang masuk ke Ambon.

SOROTAN KATA – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku menolak sebanyak 5.000 batang bibit pala yang masuk ke Ambon tanpa dokumen karantina.

Penolakan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina, yaitu batang bibit pala yang masuk ke kota Ambon asal Ternate, Maluku Utara.

Advertisement

“Dilakukan karena tidak memiliki dokumen karantina dari daerah asal serta Surat Sertifikasi Benih dari Balai Besar Pembenihan dan Proteksi Perkebunan,” kata Kepala BKHIT Maluku, Abdur Rohman, di Ambon pada hari Selasa, 27 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, bibit pala yang dikemas dalam kantong plastik tersebut ditahan oleh petugas, karena tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asal serta surat sertifikasi benih dari Balai Besar Pembenihan dan Proteksi Perkebunan.

Advertisement

Selain itu, pemilik juga tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan yang diminta meskipun telah diberikan waktu sesuai dengan UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Oleh karena itu, Karantina Maluku melakukan tindakan penolakan terhadap ribuan bibit pala tersebut untuk dikembalikan ke tempat asalnya pada hari Rabu, 28 Agustus 2024 menggunakan KM Barcelona,” tambahnya.

Advertisement

Ia juga menyatakan, tindakan penolakan ini merupakan langkah nyata dari Karantina Maluku untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya karantina, guna mencegah penyebaran penyakit dan memastikan kualitas serta keamanan pangan di wilayah Maluku.

Fungsi dan tugas Karantina adalah untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Advertisement

Dengan tidak adanya sertifikat dari daerah asal, kami tidak dapat menjamin kesehatan dan keamanan dari bibit pala ini, sehingga kami melakukan tindakan penolakan.

Selain itu, pemilik juga tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

Advertisement

Ia menambahkan, semua media pembawa, baik hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya, harus dilaporkan kepada Karantina Maluku untuk menjaga Bumi Raja-Raja bebas dari ancaman HPHK, HPIK, dan OPTK.

Partisipasi masyarakat menjadi kekuatan tambahan untuk mencegah kerugian sosio ekonomi yang disebabkan oleh HPHK, HPIK, dan OPTK.

Advertisement

Kegiatan penolakan ini dilakukan di Satuan Pelayanan Pattimura, tempat Pelayanan Yos Sudarso, dan dihadiri oleh instansi terkait seperti KSOP Ambon, Pelindo Cabang IV Ambon, KP3 Yos Sudarso, dan kapten Kapal KM Barcelona.***

Advertisement
Advertisement

Trending