Daerah
805 PPPK Paruh Waktu Tidore Terima SK Perpanjangan Masa Kerja 2026

TIDORE, SOROTAN KATA.COM – Sebanyak 805 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Kerja Tahun 2026.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, didampingi Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, bertempat di halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin (2/11/2026).
Dalam arahannya, Muhammad Sinen menegaskan bahwa perpanjangan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan pemerintah daerah yang didasarkan pada hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai.
Evaluasi tersebut mencakup sejumlah aspek, di antaranya capaian kinerja, tingkat kehadiran, serta kedisiplinan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
Wali Kota meminta seluruh PPPK Paruh Waktu agar meningkatkan kedisiplinan dan tidak mengabaikan kewajiban untuk hadir serta melaksanakan tugas di tempat kerja.
“Saya mohon kepada kalian semua, disiplin itu penting. Apalagi sekarang ini semua daerah sedang memperjuangkan PPPK penuh waktu untuk menjadi PNS dan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu. Semua ini bisa terjadi kalau kalian disiplin. Jangan lagi ada yang malas-malasan masuk kantor. Jika diketahui ada yang selama seminggu berturut-turut tidak masuk kantor, secara otomatis diberhentikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muhammad Sinen mengingatkan seluruh pegawai agar menjaga sikap dan perilaku, baik selama menjalankan tugas di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia meminta PPPK Paruh Waktu untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, karena persoalan hukum dapat berdampak serius terhadap status kepegawaian dan masa depan masing-masing.
Selain itu, Wali Kota juga mengingatkan seluruh pegawai agar menjauhi penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang, serta berbagai tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun mencoreng nama baik pemerintah daerah.
Menurutnya, status sebagai aparatur sipil negara harus diikuti dengan tanggung jawab, integritas, dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Melalui perpanjangan masa kerja ini, diharapkan 805 PPPK Paruh Waktu Kota Tidore Kepulauan semakin meningkatkan kinerja, menjaga kedisiplinan, serta menunjukkan tanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Tidore Kepulauan.
Daerah2 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah2 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah2 tahun agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Berita1 tahun agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Daerah1 tahun agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Daerah2 tahun agoDua Kali Kunjungan Bersejarah Presiden Soekarno ke Tidore
Daerah1 tahun agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara
Berita2 tahun agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf











