Connect with us

Daerah

Ketua DPRD Tidore Minta KPU Tindaklanjuti Putusan MK Sesuai Ketentuan

Published

on

Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama.
Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama.

SOROTAN KATA – Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, Ade Kama, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila putusan telah dibacakan secara resmi.

Hal tersebut disampaikan Ade Kama saat DPRD menggelar pertemuan dengan KPU guna membahas koordinasi terkait rencana putusan dismissal oleh MK atas gugatan Pilkada Kota Tidore Kepulauan.

Advertisement

“DPRD telah melakukan koordinasi dengan KPU terkait rencana keputusan dismissal yang akan diputuskan oleh MK atas gugatan Pilkada Kota Tidore Kepulauan,” ujar Ade, Senin (3/2/2025).

Terkait arahan dari Kementerian Dalam Negeri, politisi dari PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa DPRD telah mengadakan rapat secara daring yang pada prinsipnya menyepakati bahwa apabila MK mengambil keputusan dismissal, maka KPU diberi waktu tiga hari untuk menetapkan calon kepala daerah terpilih.

Advertisement

“Setelah KPU menetapkan calon terpilih, DPRD diberi waktu tiga hari untuk menggelar paripurna pemberhentian kepala daerah sebelumnya dan dilanjutkan dengan pengangkatan calon kepala daerah terpilih,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kota Tidore Kepulauan termasuk dalam kategori perkara yang berpotensi diputus melalui mekanisme dismissal. Oleh karena itu, KPU diharapkan dapat segera menjalankan tahapan-tahapan sesuai ketentuan setelah putusan MK keluar.

Advertisement

“Saya tegaskan kepada KPU, jika sudah ada putusan resmi dari MK, maka harus segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Ade.***

Advertisement
Advertisement

Trending