Daerah
Tuntutan DBH, Barikade Tidore Kepulauan Desak Gubernur Maluku Utara Ambil Sikap Tegas

SOROTAN KATA – Desakan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menuntaskan persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) kembali menguat.
Kali ini datang dari Barisan Kepala Desa se-Kota Tidore Kepulauan (Barikade) yang menyatakan sikap tegas terhadap ketidakadilan alokasi anggaran oleh Pemprov Malut.
Ketua Barikade Kota Tidore Kepulauan, Muhlis Malagapi, menyesalkan sikap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang dinilai tidak serius menyelesaikan persoalan pembagian DBH yang dinilai tidak merata.
“Ibu Gubernur tidak boleh bersikap cuek. Ini menyangkut hajat hidup rakyat, termasuk kami di Kota Tidore Kepulauan,” ujar Muhlis saat ditemui di Kantor Desa Maitara Tengah, Rabu (16/4/2025).
Ia menilai, Gubernur seharusnya tanggap terhadap keluhan kabupaten/kota, terutama soal anggaran yang selama ini dirasa tidak adil.
“Dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, kenapa hanya dua daerah yang jadi prioritas? Ini jelas pilih kasih,” tegasnya.
Muhlis juga menekankan pentingnya DBH bagi percepatan pembangunan di desa. Menurutnya, membangun desa bukan hanya tanggung jawab pemerintah desa dan kabupaten/kota, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
“Dana bagi hasil sangat berarti bagi pembangunan di desa. Jangan hanya janji-janji kosong terus,” tandasnya.
Sebagai Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kota Tidore, Muhlis mendesak Gubernur memberikan kepastian soal pembayaran DBH, sekaligus menegaskan bahwa selama ini hanya pemerintah kabupaten/kota yang menjalankan kewajiban anggaran untuk desa.
“Undang-Undang Desa sudah jelas menyebut bahwa provinsi juga wajib ikut memberikan anggaran. Tapi sayangnya, Pemprov Malut tak pernah jalankan,” ungkapnya.
Dalam pernyataan resminya, Barikade Kota Tidore Kepulauan menyampaikan empat poin sikap, yakni:
- Mendukung penuh Wali Kota Tidore Kepulauan dalam memperjuangkan hak atas Dana Bagi Hasil yang dibagikan secara tidak adil oleh Pemerintah Provinsi.
- Menuntut Gubernur Maluku Utara segera mencopot Kepala DPPKAD, Dr. Ahmad Purbaya, yang dianggap menjadi biang masalah dalam pengalokasian DBH.
- Mendesak Gubernur untuk segera membayar seluruh tunggakan DBH kepada Kota Tidore Kepulauan paling lambat Senin, 21 April 2025 pukul 00.00 WIT.
- Apabila tuntutan tidak direspons hingga batas waktu tersebut, seluruh elemen kepala desa di Pulau Tidore dan Kecamatan Oba, bersama ASN serta masyarakat, akan melakukan aksi turun ke jalan, termasuk memboikot seluruh aktivitas Pemerintah Provinsi di Sofifi.
“Empat poin pernyataan sikap ini kami sampaikan agar mendapat perhatian serius dari Ibu Gubernur,” tutup Muhlis.***
Daerah1 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah1 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah9 bulan agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Daerah7 bulan agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Berita5 bulan agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Berita12 bulan agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf
Daerah5 bulan agoDisdukcapil Tidore: Hoax soal Rekomendasi Wali Kota dalam Layanan Kependudukan
Daerah5 bulan agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara











