Hukrim
Tim Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penggelapan

SOROTAN KATA – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan kasus penggelapan dalam pekerjaan, Zainal Muttaqin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, Zainal ditangkap pada Rabu, 2 Oktober 2024 di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Zainal termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar Harli pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, Zainal awalnya terdeteksi di Surabaya, Jawa Timur, kemudian berpindah ke Jakarta. Setelah pengejaran, Zainal akhirnya berhasil diamankan di Jakarta Barat.
Saat ditangkap, Zainal bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan dengan lancar.
“Setelah itu, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Harli juga menyampaikan pesan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. Segera bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan,” tegasnya.
Zainal Muttaqin sendiri merupakan mantan Direktur Utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak perusahaannya, PT Duta Manuntung (penerbit koran Kaltim Post).
Pengacara Zainal, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa setelah tidak lagi menjabat, Zainal dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Agustus 2023 atas dugaan penggelapan aset berupa sertifikat tanah milik Duta Manuntung selama masa jabatannya sebagai Direktur Utama Kaltim Post dari 1993 hingga 2016.
Aset yang diduga digelapkan oleh Zainal adalah sejumlah bidang tanah di Balikpapan dan Samarinda, Kalimantan Timur, serta Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Zainal dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam pekerjaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Akhirnya, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 623 K/Pid/2024 tertanggal 25 Juni 2024 menyatakan Zainal terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan. Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung, Zainal dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.***
Daerah1 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah1 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah9 bulan agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Daerah7 bulan agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Berita5 bulan agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Berita11 bulan agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf
Daerah5 bulan agoDisdukcapil Tidore: Hoax soal Rekomendasi Wali Kota dalam Layanan Kependudukan
Daerah4 bulan agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara











