Connect with us

Hukrim

Tim Kejagung dan Interpol Pulangkan Buronan Kasus Penipuan dari Jepang Pidana 2 Tahun

Published

on

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar (tengah), saat konferensi pers di Jakarta, Jumat malam (25/10/2024).

SOROTAN KATA – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), serta Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri bersama National Central Bureau (NCB)-Interpol Jakarta, berhasil memulangkan seorang buronan kasus penipuan dari Jepang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, menyampaikan bahwa buronan bernama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas tersebut adalah terpidana kasus penipuan investasi bodong berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tertanggal 9 November 2022.

Advertisement

Al Naura, yang selama ini bersembunyi di Jepang, kini dipulangkan untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun sesuai keputusan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

“Terpidana dipulangkan untuk menjalani hukuman pidana dua tahun penjara,” ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 25 Oktober 2024 malam.

Advertisement

Harli menjelaskan, keberhasilan pemulangan Al Naura merupakan hasil kerja sama antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI dengan NCB-Interpol di Jakarta serta dukungan Atase Imigrasi di Kedutaan Besar RI di Tokyo.

Al Naura diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol, dengan fasilitasi dari Atase Imigrasi KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke Indonesia.

Advertisement

Selama proses pencarian, red notice diterbitkan untuk meminta bantuan dari otoritas hukum internasional dalam menemukan dan menangkap buronan tersebut guna menunggu ekstradisi atau tindakan hukum lainnya.

Selanjutnya, Al Naura diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung guna dieksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022.

Advertisement

“Mengingat statusnya sebagai terpidana, jaksa akan melakukan eksekusi sebagai pihak yang berwenang,” jelas Harli.***

Advertisement
Advertisement

Trending