Seleksi PPPK 2024 Resmi Dibuka Mulai 1 Oktober, Dibuka dalam 2 Periode

Nasional6 Dilihat

SOROTAN KATA – Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 resmi dibuka mulai 1 Oktober, yang dibagi menjadi dua periode pendaftaran.

Periode I dibuka dari 1 hingga 20 Oktober 2024, ditujukan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai dengan data di BKN, serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.

Sementara itu, Periode II akan dimulai dari 17 November hingga 31 Desember 2024, yang diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

“Calon pelamar seleksi PPPK dapat mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional. Silakan perhatikan mekanisme seleksi PPPK berdasarkan KepmenPANRB yang telah kami terbitkan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, yaitu Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; dan KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Menteri Anas mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, pemerintah menetapkan formasi terbesar bagi PPPK, yaitu sebanyak 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (data per 22 Agustus 2024). Besarnya formasi PPPK ini dialokasikan sebagai upaya menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

“Seleksi PPPK tahun 2024 difokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” jelas Anas.

Pendaftaran Seleksi PPPK diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Prioritas kelulusan seleksi PPPK tahun 2024 akan diterapkan secara berurutan bagi pelamar prioritas; eks THK-II sesuai dengan database THK-II di BKN; non-ASN terdaftar dalam database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

“Seleksi PPPK tahun 2024 akan dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT) dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Tidak ada nilai ambang batas dalam seleksi ini, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika memiliki peringkat terbaik,” tutur mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Perlu diketahui bahwa dalam seleksi PPPK hanya ada dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Selanjutnya, akan ada tahapan wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas peserta.***