Ini Alasan Ketua MPR RI Usulkan Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Nasional6 Dilihat

SOROTAN KATA – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengusulkan agar Presiden Ke dua RI, Soeharto, dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh pemerintah yang baru. Usulan tersebut disampaikan Bamsoet dalam acara Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama Keluarga Besar Presiden Soeharto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Sabu, 28 Septemeber 2024.

Bamsoet beralasan, Soeharto memiliki jasa besar dalam memimpin Indonesia selama 32 tahun, khususnya di bidang ekonomi. Ia menyoroti kontribusi Soeharto yang telah membawa Indonesia dari negara miskin menjadi negara berkembang.

“Beliau telah berupaya memberikan pengabdian terbaiknya sebagai Presiden dan memiliki jasa besar dalam membawa bangsa Indonesia maju,” kata Bamsoet.

Selain itu, Bamsoet juga menyebutkan adanya surat jawaban dari Pimpinan MPR Nomor B-13721/HK.00.00/B-VI/MPR/09/2024 tertanggal 24 September 2024, yang merespons surat dari Fraksi Partai Golkar terkait Pasal 4 TAP XI/MPR/1998.

Surat tersebut menegaskan bahwa Pasal 4 yang menyebut nama Soeharto telah dilaksanakan tanpa mencabut ketetapan maupun mengurangi makna yang terkandung di dalamnya.

“Maka, rasanya tidak berlebihan jika Soeharto dipertimbangkan untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh pemerintah mendatang, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Bamsoet juga mengajak semua pihak untuk belajar dari sejarah masa lalu dan menjadikannya sebagai pelajaran berharga bagi pembangunan karakter bangsa Indonesia ke depan.

Ia berharap tidak ada dendam sejarah yang diwariskan kepada generasi muda, yang tidak mengetahui atau terlibat dalam peristiwa kelam di masa lalu.

“Dalam konteks inilah MPR sebagai lembaga penerima seluruh rakyat Indonesia berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya rekonsiliasi nasional dan persaudaraan kebangsaan,” tegas Bamsoet.

Sebelumnya, MPR telah menghapus nama Soeharto dari TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, yang dikenal sebagai Tap tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Langkah ini diambil karena Soeharto telah meninggal dunia pada 27 Januari 2008.

Acara tersebut dihadiri oleh Keluarga Soeharto, seperti Siti Hardijanti Rukmana dan Siti Hediati Hariyadi. Sejumlah pimpinan MPR RI juga hadir, termasuk Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, dan Jazilul Fawaid, serta Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.***