SOROTAN KATA – Unit Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, pada Minggu, 8 September 2024, mengevakuasi seekor trenggiling, satwa liar dilindungi, yang masuk ke permukiman warga di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari.
Evakuasi sempat menarik perhatian warga karena trenggiling tersebut terjebak di antara dinding rumah sehingga petugas harus membongkar sebagian tembok.
“Karena evakuasi awal tidak berhasil, kami meminta izin pemilik rumah untuk melubangi dinding agar memudahkan proses evakuasi,” ujar Burhanuddin, Kepala Seksi Bidang Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Nonkebakaran, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek.
Setelah hampir dua jam, trenggiling berhasil dievakuasi dengan berat sekitar dua kilogram. Burhanuddin menambahkan bahwa satwa ini diduga hewan liar, bukan peliharaan, dan karena merupakan satwa dilindungi, pihaknya akan menyerahkannya ke BBKSDA Jatim.
Kehadiran trenggiling di permukiman sempat membuat warga heboh. Mereka berusaha menangkapnya, namun hewan tersebut kabur dan bersembunyi di antara tembok rumah.
Khawatir akan keselamatan hewan dan keamanan warga, pemilik rumah memanggil petugas pemadam kebakaran. Setelah observasi, petugas berhasil menangkap dan mengevakuasi trenggiling tersebut.***