Ratusan Meter Jalan Lingkar Maitara Dipadatkan Diduga Gunakan Tanah dari Hutan Lindung

Daerah0 Dilihat

SOROTAN KATA – Proyek rekonstruksi jalan lingkar Maitara (Rigid Beton) diduga telah merusak kawasan hutan lindung di Pulau Maitara.

Proyek ini dikerjakan oleh perusahaan milik Adam Dano Djafar, CV. Madina Jaya Konstruksi, dengan anggaran lebih dari Rp5,1 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024.

Diduga, material tanah untuk pemadatan jalan diambil dari kawasan hutan lindung di Desa Maitara Selatan, Kecamatan Tidore Utara.

Kepala Desa Maitara Selatan, Arafik Sabtu mengungkapkan, tanah timbunan yang digunakan dalam proyek tersebut diambil dari kawasan hutan lindung, yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh digali.

“Kawasan ini termasuk hutan lindung, dan diduga kontraktor mengambil tanah dari area tersebut untuk pemadatan jalan,” ulungakp Arafik saat dikonfirmasi pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Ia juga menekankan, Pulau Maitara telah ditetapkan sebagai pulau wisata, sehingga tidak ada izin galian yang berlaku di pulau tersebut.

Mengetahui adanya aktivitas galian ilegal, Arafik segera menghentikan kegiatan tersebut.

“Saya langsung menghentikan aktivitas galian ilegal itu karena dilakukan di kawasan hutan lindung,” tegasnya.

Arafik menjelaskan, sekitar 200 meter jalan sudah dipadatkan menggunakan tanah dari kawasan hutan lindung.

Ia mendesak pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PUPR Tidore, dan aparat penegak hukum, untuk segera menindaklanjuti perusakan kawasan hutan lindung di pulau wisata tersebut.

“Kami juga meminta perhatian dari aktivis lingkungan, agar membantu melakukan advokasi kepada masyarakat Maitara Selatan untuk menjaga kawasan hutan lindung. Aktivitas galian di kawasan ini dilakukan secara ilegal,” pungkasnya.***