Connect with us

Daerah

Bawaslu Ambon Siapkan Tim Patroli di Platform Media Sosial

Published

on

Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy.

SOROTAN KATA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon telah menyiapkan tim dan jadwal patroli di platform media sosial milik peserta pemilu yang terdaftar.

“Dalam waktu dekat, kami akan membentuk tim dan mengatur jadwal patroli di media sosial, untuk mengantisipasi kampanye yang dilakukan melalui platform tersebut,” ujar Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy, di Ambon pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Advertisement

Ia menjelaskan, pengawasan di media sosial menjadi prioritas. Jika ditemukan pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye, khususnya di media sosial, Bawaslu akan segera menjadikannya sebagai temuan dan menindaklanjutinya.

Bawaslu, bersama dengan panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kecamatan dan kelurahan/desa, juga akan memantau konten-konten di media massa, termasuk media sosial, yang dapat dianggap sebagai kampanye.

Advertisement

“Jika ada yang melanggar ketentuan kampanye di media sosial, kami akan langsung menindaklanjutinya,” tambahnya.

Selain pengawasan media sosial, Bawaslu juga memonitor alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di tempat-tempat terlarang, seperti fasilitas publik, gedung pemerintah, taman, pohon, dan tiang listrik, yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Advertisement

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu menemukan berbagai jenis APK, seperti baliho, billboard, spanduk, umbul-umbul, dan alat peraga lainnya, dengan desain dan ukuran yang beragam.

“APK yang ditemukan dipasang di tempat-tempat terlarang, seperti fasilitas publik, tiang listrik, rumah ibadah, dan tikungan jalan yang tidak sesuai ketentuan KPU Ambon,” jelas Jhon.

Advertisement

Bawaslu mencatat 174 pelanggaran pemasangan APK calon gubernur-wakil gubernur Maluku, serta wali kota dan wakil wali kota Ambon yang tidak sesuai aturan.

Pelanggaran tersebut tersebar di lima kecamatan di Kota Ambon, dengan rincian: 56 pelanggaran di Kecamatan Sirimau, 47 di Kecamatan Leitimur Selatan, 32 di Kecamatan Nusaniwe, 20 di Kecamatan Baguala, dan 19 pelanggaran di Kecamatan Teluk Ambon.

Advertisement

Jhon menambahkan, Bawaslu Kota Ambon telah merekomendasikan temuan tersebut kepada KPU Kota Ambon untuk ditindaklanjuti.

“KPU akan berkoordinasi dengan tim kampanye pasangan calon untuk menertibkan APK yang melanggar aturan,” pungkasnya.***

Advertisement
Advertisement

Trending