Daerah
Rapat Paripurna Ke 9 Masa Persidangan III Tahun 2025, Wali Kota Tidore Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024

SOROTAN KATA – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun 2025, yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (26/3/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, dan dihadiri oleh anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, Pimpinan OPD, serta Camat dan Lurah se-Pulau Tidore.
Sorotan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah
Dalam pidato pengantarnya, Wali Kota Muhammad Sinen menjelaskan bahwa pencapaian kinerja pembangunan hingga akhir tahun 2024 telah dirangkum secara lengkap dalam dokumen LKPJ.
“LKPJ ini pada hakikatnya adalah laporan kinerja perangkat daerah. Jika ada hal-hal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, kami siap memberikan penjelasan teknis secara lebih mendalam,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2024 telah berjalan dengan baik dan optimal melalui kebijakan, program, dan kegiatan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah.
“Kebijakan umum belanja daerah tahun 2024 diarahkan untuk memperkuat infrastruktur guna mendukung pertumbuhan ekonomi. Fokus tahun ketiga RPJMD (2024) adalah pembangunan infrastruktur yang mendukung sektor unggulan, yaitu pertanian, perikanan, dan pariwisata,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan pembangunan tetap berfokus pada peningkatan layanan infrastruktur dasar sosial-ekonomi, termasuk pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, fasilitas umum, jaminan sosial, serta perlindungan masyarakat miskin dan penanggulangan stunting.
“Kami berharap melalui mekanisme koordinasi LKPJ ini, DPRD dapat memberikan masukan konstruktif untuk menyempurnakan pembangunan ke depan. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pembangunan melalui sinergi dengan berbagai pihak, kreativitas, inovasi, serta optimalisasi potensi sumber daya daerah guna mempercepat kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Tanggapan DPRD Kota Tidore Kepulauan
Menanggapi penyampaian LKPJ, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menyatakan bahwa sesuai Peraturan DPRD Nomor 02 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, LKPJ ini akan dibahas secara internal oleh DPRD.
“Kami berharap seluruh fraksi di DPRD dapat mencermati substansi pidato yang telah disampaikan, sehingga dapat menjadi bahan kajian dalam penyusunan catatan dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya.***
- Daerah11 bulan ago
Bulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
- Daerah11 bulan ago
Ketua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
- Daerah6 bulan ago
ASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
- Berita2 bulan ago
Segera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
- Daerah4 bulan ago
Kelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
- Berita9 bulan ago
Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf
- Politik11 bulan ago
Alasan DPC Partai Gerindra Kota Tidore Cabut Dukungan Politik kepada Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada
- Daerah2 bulan ago
Disdukcapil Tidore: Hoax soal Rekomendasi Wali Kota dalam Layanan Kependudukan