Connect with us

Daerah

Rapat Paripurna Ke 9 Masa Persidangan III Tahun 2025, Wali Kota Tidore Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024

Published

on

Rapat Paripurna Ke 9 Masa Persidangan III Tahun 2025, Wali Kota Tidore Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama.

SOROTAN KATA – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun 2025, yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (26/3/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, dan dihadiri oleh anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, Pimpinan OPD, serta Camat dan Lurah se-Pulau Tidore.

Advertisement

Sorotan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah

Dalam pidato pengantarnya, Wali Kota Muhammad Sinen menjelaskan bahwa pencapaian kinerja pembangunan hingga akhir tahun 2024 telah dirangkum secara lengkap dalam dokumen LKPJ.

“LKPJ ini pada hakikatnya adalah laporan kinerja perangkat daerah. Jika ada hal-hal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, kami siap memberikan penjelasan teknis secara lebih mendalam,” ujar Wali Kota.

Advertisement

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2024 telah berjalan dengan baik dan optimal melalui kebijakan, program, dan kegiatan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah.

“Kebijakan umum belanja daerah tahun 2024 diarahkan untuk memperkuat infrastruktur guna mendukung pertumbuhan ekonomi. Fokus tahun ketiga RPJMD (2024) adalah pembangunan infrastruktur yang mendukung sektor unggulan, yaitu pertanian, perikanan, dan pariwisata,” jelasnya.

Advertisement

Selain itu, kebijakan pembangunan tetap berfokus pada peningkatan layanan infrastruktur dasar sosial-ekonomi, termasuk pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, fasilitas umum, jaminan sosial, serta perlindungan masyarakat miskin dan penanggulangan stunting.

“Kami berharap melalui mekanisme koordinasi LKPJ ini, DPRD dapat memberikan masukan konstruktif untuk menyempurnakan pembangunan ke depan. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pembangunan melalui sinergi dengan berbagai pihak, kreativitas, inovasi, serta optimalisasi potensi sumber daya daerah guna mempercepat kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Advertisement

Tanggapan DPRD Kota Tidore Kepulauan

Menanggapi penyampaian LKPJ, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menyatakan bahwa sesuai Peraturan DPRD Nomor 02 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, LKPJ ini akan dibahas secara internal oleh DPRD.

“Kami berharap seluruh fraksi di DPRD dapat mencermati substansi pidato yang telah disampaikan, sehingga dapat menjadi bahan kajian dalam penyusunan catatan dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya.***

Advertisement
Advertisement

Trending