SOROTAN KATA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melepasliarkan 25 satwa dilindungi di Kawasan Hutan Bukit Tanah Putih Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.
Sebanyak 25 satwa liar tersebut terdiri dari 11 Nuri Ternate, sembilan Kakaktua Putih, satu Nuri Kalung Ungu, satu Soa Layar, dan tiga ular tanah.
“Satwa-satwa tersebut merupakan hasil dari translokasi pusat penyelamatan Tasikoki, penyerahan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Ternate, serta hasil pengamanan polisi hutan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 1,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto pada Senin, 22 Juli 2024.
Pelepasliaran ini dilakukan SKW 1 bersama BKHIT Ternate, KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Halmahera Barat, Polsek Jailolo Selatan, Babinsa Jailolo Selatan, dan Kepala Desa Domato.
Satwa yang dilepasliarkan sebagian besar berasal dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki. Oleh karena itu, dalam rangka menindaklanjuti pengembalian satwa-satwa tersebut ke habitatnya, PPS Tasikoki dan World Parrot Trust membantu SKW 1 untuk melepasliarkan satwa-satwa tersebut.
Seto menegaskan kepada masyarakat bahwa satwa liar, khususnya jenis-jenis burung endemik di Kepulauan Maluku, tidak dapat ditemukan di tempat lain, sehingga menjadi kewajiban untuk menjaga kelimpahan keanekaragaman baik jenis tumbuhan maupun satwa di Maluku.
Ia juga berharap masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera melaporkannya ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.
“Kami terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kami terima. Ini juga agar kita bisa menikmati TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar) tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang,” ucap Seto.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).***