Connect with us

Daerah

PPPK di Kota Tidore Kepulauan Ikut Rapat Evaluasi Kinerja

Published

on

Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, memimpin Rapat Evaluasi Kinerja PPPK.
Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, memimpin Rapat Evaluasi Kinerja PPPK.

SOROTAN KATA – Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, memimpin Rapat Evaluasi Kinerja PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan se-Kota Tidore Kepulauan yang dilaksanakan di Aula Sultan Nuku, Kantor Wali Kota Tidore pada Kamis, 5 Desember 2024.

Dalam arahannya, Muhammad Sinen menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja serta membangun komitmen disiplin bagi para PPPK, baik tenaga kesehatan maupun guru di Kota Tidore Kepulauan.

Advertisement

Ia juga menekankan, tenaga kesehatan dan guru memiliki peran penting dalam pelayanan dasar. Oleh karena itu, disiplin kerja perlu ditingkatkan agar mereka dapat menjadi teladan dan contoh yang baik, baik bagi siswa di sekolah maupun masyarakat.

“Tugas kita semua adalah meningkatkan kesejahteraan, memberikan pelayanan terbaik, serta melindungi seluruh masyarakat di daerah ini. Selain itu, kita juga memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan anak bangsa,” ungkapnya.

Advertisement

Sebagai orang nomor dua di Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen mengajak para PPPK, baik guru maupun tenaga kesehatan, untuk tetap fokus dalam melaksanakan tugas, menaati aturan, disiplin, serta loyal.

“Jalankan tugas dengan baik, berikan pelayanan kesehatan dan pendidikan dengan penuh tanggung jawab,” ajaknya.

Advertisement

Dalam rapat yang dihadiri sekitar 600 orang tenaga PPPK ini, Muhammad Sinen, yang juga merupakan Calon Wali Kota Terpilih, mengingatkan agar para pegawai tidak membawa perbedaan pilihan politik ke dalam tugas pemerintahan.

“Jangan membawa-bawa perbedaan pilihan politik dalam pekerjaan. Fokuslah pada tugas dan jalankan dengan baik,” tegasnya.

Advertisement

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Tidore Kepulauan, Rusdy Thamrin, menjelaskan bahwa PPPK memiliki dasar hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 terkait ASN.

Menurutnya, meskipun ASN dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama, PPPK belum memiliki hak untuk kenaikan pangkat atau mutasi.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Abd Majid Do. M. Nur, mengungkapkan bahwa program PPPK sangat membantu sektor kesehatan, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di Kota Tidore Kepulauan.

Saat ini, lebih dari 1.000 tenaga kesehatan bertugas di seluruh wilayah, baik di rumah sakit, dinas kesehatan, maupun puskesmas.

Advertisement

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan, Jamil Hadi, menambahkan bahwa rapat evaluasi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Karena itu, perlu ada penertiban agar pegawai dapat kembali melaksanakan tugas dengan benar.

Dalam kesempatan tersebut, beberapa peserta rapat dari tenaga guru dan tenaga kesehatan mengajukan sejumlah usulan kepada pemerintah daerah, termasuk penyediaan rumah dinas, peningkatan sarana dan prasarana sekolah, jaringan internet, kebutuhan tenaga dokter, serta tunjangan TPP.***

Advertisement
Advertisement

Trending