SOROTAN KATA – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Sekretaris Daerah, Ismail Dukomalamo, mengeluarkan Himbauan Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan guna mencegah pelanggaran pada tahapan Pilkada 2024 di wilayah tersebut.
Surat Edaran Himbauan Netralitas ASN Nomor: 800.2.1/1964/01/2024, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah pada tanggal 27 September 2024, telah disampaikan kepada seluruh pimpinan OPD, baik Kepala Dinas, Kepala Bagian, Camat, maupun Lurah sebagai pemimpin ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, pada Rabu, 2 Oktober 2024.
“Sehubungan dengan pelaksanaan pencegahan pelanggaran pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024 dan Surat Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, dan KASN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan beberapa himbauan,” ujarnya.
Himbauan tersebut mengacu pada Pasal 2 dan 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan bahwa asas netralitas ASN adalah tidak berpihak pada pengaruh atau kepentingan apapun di luar kepentingan bangsa dan negara, serta Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan atau partai politik.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, ASN diminta untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
Himbauan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, dan KASN Nomor 2 Tahun 2022 yang mengharuskan seluruh ASN menjaga netralitas dalam situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk terlibat dalam kegiatan yang dapat mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
Adapun hal-hal yang dilarang dalam himbauan ini meliputi:
- ASN dilarang memasang spanduk, baliho, atau alat peraga terkait calon peserta pemilihan.
- ASN dilarang membuat postingan, komentar, membagikan, menyukai, atau mengikuti grup/akun pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
- ASN dilarang menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon atau memberikan dukungan secara aktif.
- ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap Partai Politik atau pasangan calon.
- ASN dilarang menjadi tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau sebutan lainnya bagi pasangan calon peserta pemilihan.***