Penyelenggara Pemilu Adhoc di Halmahera Utara Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Daerah3 Dilihat

SOROTAN KATA – Seluruh petugas adhoc pelaksana Pilkada 2024 di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, kini dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara KPU dan Bawaslu dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat.

“Petugas yang mendapatkan perlindungan ini meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Panitia Pemungutan Suara, Panwascam, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Utara, Zippora Lilian Wallyd pada Minggu, 29 September 2024.

Ia menjelaskan, kerja sama ini bertujuan memberikan perlindungan kepada seluruh petugas adhoc Pilkada di Kabupaten Halmahera Utara melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini penting bagi setiap pekerja, termasuk penyelenggara Pilkada, karena memberikan kepastian jaminan sosial, terutama jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian saat bertugas.

“Petugas adhoc penyelenggara Pilkada di Kabupaten Halmahera Utara akan dilindungi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis hingga sembuh akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Apabila kecelakaan menyebabkan cacat, santunan cacat juga akan diberikan.

Jika kecelakaan kerja berakibat meninggal dunia, ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan.

Lebih lanjut, jika peserta yang meninggal memiliki ahli waris yang masih berusia sekolah, dua anaknya akan mendapat beasiswa dari TK hingga Perguruan Tinggi, dengan total mencapai Rp174 juta. Sedangkan jika peserta meninggal tanpa kaitan dengan tugas, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.

“Kami berterima kasih kepada KPU dan Bawaslu Halmahera Utara. Semoga perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penyelenggara Pilkada dan keluarga mereka,” ujar Lili.

Penandatanganan perjanjian ini juga dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Halmahera Utara, John Anwae Kabalmay, Ketua KPU Halmahera Utara, Abdul Djalil, dan Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris.***