Connect with us

Nasional

Pengamat Maluku Utara Kecam Pernyataan Menkeu Soal Pemangkasan Dana TKD: “Jangan Hukum Daerah Secara Kolektif”

Published

on

Pengamat Ekonomi dan Politik Maluku Utara, Ishak Naser.
Pengamat Ekonomi dan Politik Maluku Utara, Ishak Naser.

SOROTAN KATA – Pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut bahwa salah satu alasan pemerintah pusat memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) adalah karena adanya penyelewengan anggaran oleh pemerintah daerah, menuai reaksi keras dari kalangan pengamat di Maluku Utara.

Pengamat Ekonomi dan Politik Maluku Utara, Ishak Naser, menilai pernyataan tersebut tidak tepat diucapkan oleh seorang Menteri Keuangan.

Advertisement

Menurutnya, jika benar alasan pemangkasan TKD didasari oleh dugaan penyelewengan anggaran di daerah, maka seharusnya pemerintah pusat melakukan perhitungan menyeluruh terhadap seluruh daerah dan provinsi di Indonesia.

“Kalau kita kalkulasi dari lebih dari lima ratus kabupaten dan provinsi di Indonesia, nilai kerugian akibat korupsi di daerah itu tidak akan mencapai Rp100 triliun. Bandingkan dengan kasus penyelewengan di tingkat pusat yang sudah mencapai sekitar Rp300 triliun,” ujar Ishak dalam forum Dialog Kwatak Bacarita bertema ‘Pengurangan Dana TKD, Pemkot Tidore Bisa Apa?’ yang diselenggarakan oleh Komunitas Wartawan Kota (Kwatak) Tidore Kepulauan di Aula Nuku, Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Selasa (7/10/2025).

Advertisement

Ia menegaskan, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menghukum seluruh daerah secara kolektif.

“Kalau alasannya seperti ini, menurut saya tidak tepat. Menteri Keuangan harus meminta maaf kepada seluruh rakyat dan pemerintah daerah. Saya tahu memang ada kasus di daerah, tapi itu tidak bisa dijadikan alasan untuk memukul rata. Kalau begitu, ketika pemerintah pusat melakukan penyelewengan, siapa yang akan menghukum mereka?” tegas Ishak.

Advertisement

Pandangan senada disampaikan oleh Praktisi Keuangan Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ramli Saraha. Ia menilai pernyataan pemerintah pusat harus disertai bukti dan kejelasan mengenai penyelewengan yang dimaksud.

“Pemerintah pusat harus terbuka, mana penyelewengan di daerah dan mana yang terjadi di pusat. Begitu juga dengan prestasinya, mana capaian pemerintah daerah dan mana capaian pemerintah pusat. Jangan asal menuduh dan memukul rata semua daerah,” ujarnya.

Advertisement

Ramli juga menyoroti dugaan kasus korupsi besar di Kementerian Keuangan yang mencapai Rp300 triliun, yang menurutnya harus diungkap secara transparan kepada publik.

“Kasus dugaan korupsi di Kementerian Keuangan yang nilainya hampir 300 triliun itu juga harus dibuka. Itu jelas bentuk penyelewengan keuangan negara yang seharusnya tidak dibiarkan,” tegasnya.

Advertisement

Ia menilai kebijakan pemotongan TKD dengan alasan penyelewengan di daerah sangat tidak tepat, karena bertentangan dengan prinsip otonomi daerah dan desentralisasi yang telah dijamin dalam sistem pemerintahan Indonesia.

“Dana TKD adalah hak daerah yang sudah diatur secara konstitusional. Pemerintah pusat tidak bisa seenaknya memangkas anggaran daerah dengan alasan yang tidak proporsional. Ini menyangkut kedaulatan fiskal daerah dan semangat desentralisasi yang tidak boleh dilanggar,” pungkas Ramli.***

Advertisement
Advertisement

Trending