Connect with us

Nasional

Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Masih dalam Tahap Sosialisasi

Published

on

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers setelah meresmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di RS Sardjito Yogyakarta, Kabupaten Sleman, DIY, pada Rabu (28/8/2024). Biro Pers Sekretariat Presiden.

SOROTAN KATA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih dalam tahap sosialisasi.

“Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi dan akan melihat situasi di lapangan,” kata Presiden saat memberikan keterangan pers setelah meresmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di Rumah Sakit (RS) Sardjito Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Advertisement

Meskipun begitu, Jokowi mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada rapat atau keputusan mengenai pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

“Belum ada keputusan, belum ada rapat,” tegasnya.

Advertisement

Presiden juga menjelaskan alasan di balik rencana pembatasan pembelian BBM tersebut, terutama terkait masalah polusi udara dan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Yang pertama berkaitan dengan polusi, khususnya di Jakarta, dan yang kedua, kita ingin agar ada efisiensi di APBN kita, terutama untuk tahun 2025,” ujar Presiden.

Advertisement

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan dilaksanakan setelah penetapan Peraturan Menteri (Permen).

“Setelah aturannya keluar, Permen-nya juga akan keluar,” kata Bahlil di Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Advertisement

Bahlil juga menyatakan, kemungkinan pelaksanaan pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan dimulai pada 1 Oktober 2024.

Menurutnya, pemerintah saat ini sedang membahas waktu yang tepat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Advertisement

“Sekarang yang sedang dibahas adalah waktu untuk sosialisasi,” tambahnya.

Bahlil menegaskan, aturan terkait pembelian BBM bersubsidi nantinya akan diatur dalam Permen ESDM, bukan lagi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang dalam proses revisi.***

Advertisement
Advertisement

Trending