Connect with us

Nasional

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli: Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Abaikan Perlindungan Pekerja

Published

on

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Kementerian Ketenagakerjaan

SOROTAN KATA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan mengesampingkan perlindungan terhadap pekerja atau buruh, khususnya di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Yassierli, pemerintah telah menyiapkan berbagai program mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja di tengah implementasi kebijakan tersebut.

Advertisement

“Kenaikan PPN adalah bagian dari kebijakan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mengusung prinsip keadilan. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang kurang mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” jelas Yassierli dalam keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Untuk pekerja di sektor padat karya, pemerintah memberikan sejumlah insentif, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

Advertisement

Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan juga diberi diskon sebesar 50 persen selama enam bulan untuk meringankan beban perusahaan dan pekerja.

Bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Advertisement

Program ini memberikan manfaat berupa tunjangan tunai sebesar 60 persen dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.

“Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,” ujar Yassierli.

Advertisement

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan perlindungan sosial, sehingga dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.

Advertisement

“Pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” tutupnya.***

Advertisement
Advertisement

Trending